Bimbingan Teknis Pembuatan Potong 1721 A2 dan Pelaporan SPT Tahunan untuk Guru dan Staf Sekolah jenjang SMA dan SMP sederajat se-Kota Bengkulu

Published by siska on

Bimbingan Teknis Pembuatan Potong 1721 A2 dan Pelaporan SPT Tahunan untuk Guru dan Staf Sekolah jenjang SMA dan SMP sederajat se-Kota Bengkulu

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu membuka Bimbingan Teknis Pembuatan Potong 1721 A2 dan Pelaporan SPT Tahunan untuk Guru dan Staf Sekolah jenjang SMA dan SMP sederajat se-Kota Bengkulu di Aula Universitas Muhammadiyah Bengkulu sebagai bentuk upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui peran serta stakeholder di lingkungan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Satu.

“SPT Tahunan tidak hanya menjadi wadah untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak atas penghasilan saja, tetapi juga untuk melaporkan segala objek pajak atau bukan objek pajak serta harta dan kewajiban sesuai dengan undang-undang perpajakan. Maka dari itu setiap Wajib Pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, dan jelas. Kewajiban ini tentu saja juga melekat ke Wajib Pajak yang berstatus karyawan atau pegawai,”Ujar Saidirman,S.E,M.Si.

Adapun yang perlu disiapkan untuk mengisi SPT Tahunan Pegawai adalah:

  1. Formulir 1721 A2 dari pemberi kerja
  2. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya (jika ada penghasilan lain)
  3. Daftar susunan keluarga
  4. Daftar harta dan kewajiban (utang)

Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak dapat dilakukan melalui E-filing, cara langsung, pos dengan bukti pengiriman surat dan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman. Jika Wajib Pajak menemukan kendala dalam pelaporan secara online maka Wajib Pajak juga bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan berbagai informasi yang diperlukan terkait Pelaporan SPT ini.

Categories: BERITA PUSAT

0 Comments

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *