Kesepakatan tentang Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Dikbud bersama Kanwil Kemenkumham
Published by TIM WEBSITE DIKBUD on
Kesepakatan tentang Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Dikbud Prov Bengkulu bersama Kanwil Kemenkumham
Drs. Ery Yulian Hidayat,M.Pd Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi bengkulu melalui Bidang Kebudayaan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu melakukan koordinasi Kesepakatan tentang Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual.
Kepala bidang Kebudayaan Adang Parlindungan,SH,M.Pd mengungkapkan banyak hasil karya masyarakat daerah Bengkulu yang masih belum terdaftar Hak Kekayaan Intelektual,mulai dari sektor UMKM,Budaya,teknologi, karya seni dan masih banyak lagi sektor lainnya yang belum terdaftar Hak Kekayaan Intelektual. “Hak Kekayaan Intelektual itu sangat penting bagi daerah Bengkulu.Kita akan mendorong Kabupaten dan Kota untuk mendaftarkan hak Intelektualnya dan mensosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual daerah.
Dengan mendorong Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual pendaftaran hak kekayaan intelektual akan berdampak kepada daya saing masyarakat untuk pembangunan daerah dan sebagai pengakuan hasil karya yang dimiliki dan ini selaras dengan Program Prioritas Gubernur Bengkulu Dr.H.Rohidin Mersyah yaitu Menjaga nilai-nilai budaya dan sejarah Bengkulu serta mengembangkan industri kreatif. “Kegunaan Hak Kekayaan Intelektual jika di daftarkan orang lain tidak bisa mengaku-mengaku hasil karyanya dan orang yang menciptakan karya itu sendiri akan mendapatkan royalti setiap orang yang menggunakan hak ciptanya jika di produksi atau dijual.Ini akan meningkatkan daya saing di masyarakat.
Adang Parlindungan menambahkan, setelah Produk UMKM Kue Tat dari Bengkulu Selatan yang telah berhasil memiliki sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dari Kementrian Hukum dan HAM. Bidang Kebudayaan kembali melakukan koordinasi dengan Kepala sub bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu Melti Haryani,SH,MH, untuk mengajukan dan mendaftarkan enam belas (16) hak kekayaan intelektual lainnya yang berasal dari Kota bengkulu,Kabupaten Kaur,Kabupaten Muko-Muko dan Kabupaten Rejang Lebong.
Dengan masih banyaknya Hak Kekayaan Intelektual dari Bengkulu yang perlu didaftarkan kedepan Gubernur Bengkulu Dr.H.Rohidin Mersyah akan melakukan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu Drs.Imam Jauhari,MH.
0 Comments