591 Guru Tidak Tetap dan PTT dari Tiga Kabupaten Terima SK Gubernur Bengkulu

591 Guru Tidak Tetap dan PTT dari Tiga Kabupaten Terima SK Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah membagikan SK Gubernur untuk Guru Tidak Tetap (GTT)/Pegawai Tidak Tetap (PTT) tingkat SMA/SMK/dan SLB Negeri yang tersebar di tiga Kabupaten yaitu Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang. Ada sebanyak 591 GTT/PPT SMA/SMK/dan SLB yang menerima SK Gubernur. Pembagian dilakukan di SMKN 7 Rejang Lebong pada Kamis, (21/3/2024).

Dalam amanatnya, Gubernur Rohidin berpesan, GTT/PTT yang sudah menerima SK Gubernur harus benar-benar terlindungi haknya secara database terutama masalah penggajian mereka serta hak mereka dalam keikutsertaan perekrutan PPPK di kemudian hari.

“Saya memastikan mereka terlindungi dari data honorer (database). Jangan sampai hak-haknya teralihkan dengan yang lain. Maka dengan begini sistem gajinya harus dibayarkan, kemudian kalau mereka punya hak mengikuti PPPK mereka lah yang duluan harus diprioritaskan,” kata gubernur.

Salah satu Guru PTT asal SMAN 1 Kepahiang Harnawati berharap, dengan adanya SK Gubernur ini nantinya Guru Tidàk Tetap yang bekerja belasan tahun dapat diangkat menjadi PPPK tanpa proses seleksi.

“Kami berharap kita dapat diprioritaskan menjadi PPPK tanpa harus tes yang sudah menerima SK Gubernur ini, utamakan dari masa kerja mereka, seperti saya sudah dari 2009 mengabdi jadi Guru PTT,” tutupnya.

Bimbingan Teknis Pembuatan Potong 1721 A2 dan Pelaporan SPT Tahunan untuk Guru dan Staf Sekolah jenjang SMA dan SMP sederajat se-Kota Bengkulu

Bimbingan Teknis Pembuatan Potong 1721 A2 dan Pelaporan SPT Tahunan untuk Guru dan Staf Sekolah jenjang SMA dan SMP sederajat se-Kota Bengkulu

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu membuka Bimbingan Teknis Pembuatan Potong 1721 A2 dan Pelaporan SPT Tahunan untuk Guru dan Staf Sekolah jenjang SMA dan SMP sederajat se-Kota Bengkulu di Aula Universitas Muhammadiyah Bengkulu sebagai bentuk upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui peran serta stakeholder di lingkungan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Satu.

“SPT Tahunan tidak hanya menjadi wadah untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak atas penghasilan saja, tetapi juga untuk melaporkan segala objek pajak atau bukan objek pajak serta harta dan kewajiban sesuai dengan undang-undang perpajakan. Maka dari itu setiap Wajib Pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, dan jelas. Kewajiban ini tentu saja juga melekat ke Wajib Pajak yang berstatus karyawan atau pegawai,”Ujar Saidirman,S.E,M.Si.

Adapun yang perlu disiapkan untuk mengisi SPT Tahunan Pegawai adalah:

  1. Formulir 1721 A2 dari pemberi kerja
  2. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya (jika ada penghasilan lain)
  3. Daftar susunan keluarga
  4. Daftar harta dan kewajiban (utang)

Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak dapat dilakukan melalui E-filing, cara langsung, pos dengan bukti pengiriman surat dan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman. Jika Wajib Pajak menemukan kendala dalam pelaporan secara online maka Wajib Pajak juga bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan berbagai informasi yang diperlukan terkait Pelaporan SPT ini.