Penentuan Titik Nol Pembangunan SMK Pusat Keunggulan di Kab. Seluma

Penentuan Titik Nol Pembangunan SMK Pusat Keunggulan di Kab. Seluma

Bengkulu, (pusat data dan informasi) 26/08/2021 Pembangunan gedung Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMKPK) mulai dilakukan, dimulai dengan penentuan titik Nol pada Hari Rabu, 25 Agustus 2021 di Desa Dermayu Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma.

Pelaksanaan Penentuan titik Nol itu sendiri dihadiri oleh Kepala Cabang Dinas Kabupaten Seluma, Kepala SMK 3 Seluma, Ketua Komite Sekolah, Tim Perencana dan Pengawasan, serta Panitia Pembangunan Gedung SMKPK Tahun Anggaran 2021 yang dananya bersumber dari APBN Pusat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Cabang Dinas Kabpuaten Seluma Sardi SE,.M.I.kom membenarkan hal tersebut.Ia berharap agar pembangunan gedung di Sekolah berjalan lancar tanpa ada kendala.

“Kita sudah melaksanakan titik nol di lokasi SMKN 3 Kabupaten Seluma untuk Pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMKPK) dan saya berharap pelaksanaan ini dapat berjalan dengan lancer dan tanpa hambatan sesuai dengan apa yang kita harapkan, “Ungkapnya kemarin, Rabu (25/8/21).

Lakukan Langkah Ini Jika Tidak Bisa Login di Info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek BSU Guru Honorer 2021 Rp1,8 Juta

Lakukan Langkah Ini Jika Tidak Bisa Login di Info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek BSU Guru Honorer 2021 Rp1,8 Juta

Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Tunai (BSU) Guru Honorer dan tenaga kependidikan 2021 sebesar Rp 1,8 juta. Segera login di Info.gtk.kemdikbud.go.id untuk bisa mencairkan BSU tersebut.

Bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang tidak bisa mencairkan BSU karena terkenal tidak bisa login di website tersebut, terdapat beberapa langkah yang bisa dilakukan.

Dikutip dari laman Info.gtk.kemdikbud.go.id, terdapat empat langkah yang bisa dilakukan jika tidak bisa login di laman tersebut.

  1. Apabila memiliki NUPTK, dapat menggunakan NUPTK sebagai id dan tanggal lahir sebagai password.
  2. Apabila tidak memiliki NUPTK, dapat menggunakan Nik Sebagai id dan tanggal lahir sebagai password.
  3. Apabila tidak memiliki NUPTK dan NIK, dapat menggunakan NPSN sekolah sebagai id dan tanggal lahir sebagai password.
  4. Apabila tidak memiliki NUPTK, NIK dan NPSN, silahkan menghubungi Operator Tunjangan Profesi.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini akan diberikan kepada para guru honorer atau non PNS serta tenaga kependidikan yang belum mendapat Kartu Prakerja pada 1 Oktober 2020. Bagi para guru honorer dan non PNS saat mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id, harus melampirkan email pribadi dan memenuhi syarat-syarat sebagai penerima bantuan. Penyaluran bantuan BSU guru honorer dan non PNS rencananya dijadwalkan pada bulan awal September 2021.

Kemudian akan ada sebanyak 6 golongan guru honorer dan non PNS pada tahun 2021 yang akan mendapatkan BSU gaji yang diberikan oleh Kemendikbud Ristek.

Berikut ini syarat penerima BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berstatus sebagai PTK non PNS.
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
  4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
  5. Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Berikut ini cara pengajuan BSU guru non PNS, yaitu:

  1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
  3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.
  4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU guru honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
  5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Bata Akhir Sinkronisasi DAPODIK SMA, SMK, SLB tahun 2021-2022

Bata Akhir Sinkronisasi DAPODIK SMA, SMK, SLB tahun 2021-2022

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu menghimbau kepada seluruh Sekolah, baik itu SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Bengkulu untuk segera melakukan Sinkronisasi data. Agar semua siswa pada sekolah masuk di verval peserta didik untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Berdasarkan informasi dari operator Dapodik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Bapak Epindri Asnu,S.Kom mengatakan, masih ada beberapa sekolah yang belum melakukan Sinkronisasi data ke dapodik, jadi diharapkan kepada sekolah yang belum melakukan Sinkronisasi, untuk segera secepatnya melakukan Sinkronisasi pada aplikasi Dapodik versi 2022. Karena data siswa yang telah terdaftar pada verpal peserta didik terhitung sampai tanggal 31 agustus 2021, itulah yang akan menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ungkapnya.

Oleh karena itu diharapkan kepada sekolah untuk mempercepat proses Sinkronisasi agar semua siswa memperoleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Serta dapat terealisasi secara bijak dan optimal.

Adapun syarat dan kriteria penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler untuk tahap 3 tahun anggaran 2021 adalah sebagai berikut :

Pertama, satuan pendidikan penerima dana BOS yaitu harus melakukan sinkronisasi Dapodik selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2021.

Kedua, satuan pendidikan memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggaran masyarakat yang terdata pada Dapodik.

Ketiga, memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir, serta tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

“Sementara syarat untuk kriteria penyaluran, yang pertama menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2021 dan yang kedua memberikan data rekening atas nama satuan pendidikan yang aktif,” ujar Sekretaris Direktorat Jendral PAUD Dikdasmen Sutanto.

Bagi sekolah yang tidak dapat memenuhi syarat dan kriteria yang berlaku maka konsekuensinya adalah tidak dapat ditetapkan sebagai sekolah penerima dana BOS tahap 3 tahun 2021 dan BOS tahun Anggaran 2022.