Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum berikut menjadi landasan utama dalam pelaksanaan kegiatan, pelayanan publik, serta pengambilan kebijakan strategis di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
1. Undang-Undang
- 📘 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- 📘 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
2. Peraturan Pemerintah
- 📘 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.
3. Peraturan Presiden dan Menteri
- 📘 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- 📘 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Peraturan Daerah dan Gubernur
- 📘 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.
- 📘 Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Dengan berpedoman pada dasar hukum tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam bidang pendidikan dan kebudayaan, serta meningkatkan mutu layanan pendidikan di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.