Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Dinas ini memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

Tugas Pokok

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan berdasarkan asas otonomi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan serta pelestarian kebudayaan daerah.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, serta kebudayaan.
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan formal maupun non-formal di tingkat provinsi.
  • Pelaksanaan pengelolaan data, informasi, dan evaluasi pendidikan serta kebudayaan daerah.
  • Peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan.
  • Pelestarian dan pengembangan nilai-nilai budaya daerah serta warisan budaya nasional.
  • Koordinasi dengan instansi vertikal, pemerintah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  • Pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga dinas.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Tujuan

Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang merata, berkualitas, serta mendorong pelestarian kebudayaan yang berakar pada kearifan lokal dan berdaya saing nasional.