TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Secara umum dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Bengkulu memiliki tugas Untuk Membantu Gubernur sebagai pelaksana urusan pemerintah di dalam bidang pendidikan. Tugas pokoknya adalah mengatur pelaksanaan urusan pendidikan sesuai wilayah kerja, agar berjalan lancar dan sesuai program dari pusat.

1. sebagai perumus kebijakan teknik di bidang pendidikan. Jadi semua yang berhubungan dengan kebijakan teknik pendidikan, akan diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan.

2. sebagai penyelenggara umum di bidang pendidikan. Selain itu, Dinas Pendidikan juga berfungsi dalam mengatur penempatan guru yang bertugas, mulai dari pengangkatan Kepala Sekolah maupun untuk pengangkatan Pegawai Negeri Sipil

3 sebagai pembina, pelaksana, dan pengembangan tugas di bidang pendidikan. Dinas pendidikan berhak mengajar siswa dan mengangkat jabatan fungsional seperti Pengawas Pendidikan.

VISI, MISI DAN MOTO

Layanan prima dan akses pendidikan yang tuntas dan berkualitas menuju insan bengkulu yang cerdas, mandiri, berkarakter dan kompetitif

Meningkatkan tata kelola menejemen yang efektif dan efisien disemua lini penyelenggaraan pendidikan untuk semua;

Meningkatkan layanan dan akses pendidikan disemua jejang pendididkan secara tuntas dan berkualitas;

Meningkatkan mutu dan relevansi layanan pendidikan disemua jenjang pendidikan untuk mewujudkan insan bengkulu yang cerdas, mandiri dan berkarakter;

Meningkatkan penyelenggaraan pendidikan yang tuntas dan berkualitas dengan mutu dan lulusan yang berkecakapan hidup ( life skill ), memiliki jiwa interpriner, dan berdaya saing ( kompetitif ) secara nasional dan internasional;

Meningkatkan upaya pengembangan, pembinaan dan pelestarian budaya dan keunggulan lokal daerah bengkulu;

“Prima dalam Pelayanan, Sukses dalam Pekerjaan”

DASAR HUKUM

TUGAS POKOK JABATAN PEJABAT STRUKTURAL

1. Kepala Dinas Mempunyai Tugas Melaksanakan Kewenangan Desentralisasi Dan Tugas Dekonsentrasi Di Bidang Pendidikan  Dan Kebudayaan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi.

2. Untuk Melaksanakan Tugas Sebagaimana Dimaksud Kepala Dinas Menyelenggarakan Fungsi :

    a. Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

    b. Pelaksanaan Kebijakan Teknis di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Sesuai Kewenangan Dinas

    c. Penetapan Tenaga Kependidikan,Tenaga Pendidik dan Kepala Sekolah

    d. Pemberian Perizinan dan Pelaksanaan Pelayanan Umum di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

    e. Penyelenggaraan Pembinaan Teknis di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

    f. Pelaksanaan Administrasi Dinas

    g. Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas

    h. pembinaan Cabang Dinas

    i. Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional

    j. Pengarahan Pelaksanaan Ketatausahaan Dinas

    k. Pemantauan dan Pengendalian Pelaksanaan Tugas di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

    l. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan Sesuai Dengan Lingkup Tugasnya; dan

    m. Pelaksanaan Fungsi Lain Yang Diberikan Gubernur di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.

1. Sekretaris Mempunyai Tugas Pokok Penyusunan Program Kerja,Mengelola Urusan Keuangan,Kepegawaian,Persuratan,Kearsipan, Rumah Tangga, Perlengkapan, Dokumentasi dan Informasi,Pengkoordinasian, Pengidentifikasi Produk Hukum Daerah Serta Menginventarisir Permasalahan Kelembagaan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

2. Untuk Melaksanakan Tugas Sebagaimana Dimaksud Sekretaris Menyelenggarakan Fungsi :

    a. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Tugas Sekretariat

    b. Penyusunan Rencana Program Kerja dan Anggaran Belanja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

    c. Penyelenggaraan Urusan Tata Usaha Kantor, Rumah Tangga Dinas, Urusan Perlengkapan Dan Urusan Kepegawaian Di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

    d. Pelayanan Informasi Publik di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

    e. Pengkoordinasian Identifikasi Produk Hukum Daerah

    f. Pengkoordinasian dan Pengidentifikasian Permasalahan Pada Bidang Teknis Dalam Melaksanakan Tugas Fungsi Serta Selaksanaan Fasilitasi Dalam Penyelesaian Permasalahan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

    g. Menghadiri Rapat-Rapat Kedinasan Sesuai Disposisi Kepala Dinas

    h. Pengevaluasian Pelaksanaan Tugas Sekretariat

    i. Penyusunan Laporan Pelaksanaan Tugas Sekretariat dan

    j. Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Kepala Dinas.

1. Kepala Sub Bagian Umum,Keuangan dan Perlengkapan Mempunyai Tugas Mengelola Administrasi Persuratan,Kearsipan,Kepegawaian,Perlengkapan,Rumah Tangga,Dokumentasi,Informasi, Menghimpun Peraturan Perundang-Undangan, Mengidentifikasi Kebutuhan Produk Hukum Di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Pengelolaan Administrasi Keuangan, Perbendaharaan, Mengkoordinasikan Pelaksanaan Anggaran Serta Tugas Lainnya Yang Diberikan Atasan.

2. Untuk Melaksanakan Tugas Sebagaimana Dimaksud Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan dan Perlengkapan Menyelenggarakan Fungsi:

    a. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Tugas Sub Bagian Umum,Keuangan dan Perlengkapan

    b. Pengelolaan Administrasi Persuratan dan Pengelolaan Kearsipan

    c. Pengelolaan Administrasi Kepegawaian

    d. Perencanaan Kebutuhan Peralatan dan Perlengkapan, Pengkoordinasian Pemeliharaan Perlengkapan, Perawatan Sarana dan Prasarana Pada Dinas

    e. Pelaksanaan Administrasi Pencatatan Aset dan Barang Milik Negara Maupun Daerah

    f. Penyiapan Hal-Hal Yang Berkenaan Dengan Rapat Dinas

    g. Pendokumentasian Pelaksanaan Acara-Acara Pada Dinas

    h. Pengumpulan Data dan Informasi Dari Bidang di Lingkungan Dinas

    i. Pemutakhiran Informasi Publik di Didang Pendidikan dan Kebudayaan

    j. Penghimpunan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

    k. Pengidentifikasian Kebutuhan Produk Hukum Daerah di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

    l. Pengukuran Rasionalisasi Terhadap Kebutuhan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dalam Mendukung Pencapaian visi dan Misi Dinas Serta Mengkoordinasikannya Dengan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

    m. Penghimpunan dan Penyusunan Program Pelaksanaan Anggaran Keuangan di Dinas

    n. Pengelolaan Anggaran Dinas

    o. Penatausahaan Administrasi Keuangan Dinas

    p. Penyusunan Laporan Fisik dan Keuangan Bulanan, Triwulan, Semester dan Tahunan

    q. Menghadiri Rapat-Rapat Kedinasan Sesuai Dengan Disposisi Atasan

    r. Pengevaluasian Pelaksanaan Tugas Sub Bagian Umum, Keuangan dan Perlengkapan

    s. Penyusunan Laporan Pelaksanaan Tugas Sub Bagian Umum, Keuangan dan Perlengkapan; dan

    t. Pelaksanaan Tugas Lainnya Yang Diberikan Atasan

1. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Mempunyai Tugas Mengumpulkan dan Mengkoordinasikan Bahan Penyusunan Program Kerja, Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan,Mengkoordinasikan Pelaksanaan Anggaran, Mengumpulkan Data dan Informasi Permasalahan Kelembagaan Dinas Serta Tugas Lainnya Yang Diberikan Atasan.

2. Untuk Melaksanakan Tugas Sebagaimana Dimaksud Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:

    a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

    b. perencanaan program per tahun anggaran dan lima tahunan Dinas untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan

    c. pengkoordinasian kegiatan perencanaan Dinas

    d. penginventarisasian kendala pencapaian visi dan misi Dinas

    e. penginventarisasian potensi-potensi yang dapat mendukung pencapaian visi dan misi Dinas

    f. penyusunan Laporan Inventaris Kendala dan Potensi dalam pencapaian visi dan misi Dinas

    g. pengevaluasian kegiatan bulanan, triwulan, semester dan tahunan serta menyampaikan laporan semester, tahunan dan lima tahunan

    h. mengikuti rapat teknis di bidang perencanaan dan pelaporan sesuai dengan disposisi atasan

    i. pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

    j. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; dan

    k. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan atasan.

1. Kepala Sub Bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Mempunyai Tugas Memfasilitasi Pelaksanaan Ujian nasional Untuk Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Kesetaraan, Memfasilitasi Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Memfasilitasi Pengembangan Karir Pendidik, Menyiapkan Bahan Rekomendasi Izin Pendirian dan Penutupan Sekolah Menengah Kerja Sama, Memfasilitasi Urusan Pembinaan Perfilman, Memfasilitasi Pembinaan Lembaga Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Memfasilitasi Pengelolaan Warisan Budaya Nasional dan Dunia Serta Tugas-Tugas Pembantuan Lainnya.

2. Untuk Melaksanakan Tugas Sebagaimana Dimaksud Kepala Sub Bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan menyelenggarakan fungsi:

    a. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Tugas Sub Bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan

    b. Penyiapan Bahan dan Data Yang Berkenaan Dengan Pelaksanaan Tugas Sub Bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan

    c. Pengidentifikasian Kebutuhan Fasilitasi Pelaksanaan Ujian Nasional Untuk Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Kesetaraan, Fasilitasi Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Fasilitasi Pengembangan Karir Pendidik

    d. Pelaksanaan Fasilitasi Pelaksanaan Ujian Nasional Untuk Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Kesetaraan, Fasilitasi Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Fasilitasi Pengembangan Karir Pendidik

    e. Penyusunan Standar Rekomendasi Izin Pendirian dan Penutupan Sekolah Menengah Kerja Sama

    f. Mengikuti Rapat Teknis di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Sesuai Disposisi Atasan

    g. Pengevaluasian Pelaksanaan Tugas Sub Bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan

    h. Penyusunan Laporan Pelaksanaan Tugas Sub Bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan; dan

    i. Pelaksanaan Tugas Lainnya Yang Diberikan Atasan.

1. Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas Mempunyai Tugas Melaksanakan Penyusunan Bahan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas.

2. Untuk Melaksanakan Tugas Sebagaimana Dimaksud Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas Menyelenggarakan Fungsi:

    a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas

    b. pengkoordinasian dalam penyiapan bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas

    c. pengkoordinasian dan monitoring pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik, pengkoordinasian penyiapan bahan rekomendasi izin pendirian dan penutupan sekolah menengah atas

    d. pemeriksaan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah menengah atas

    e. pemeriksaan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah atas

    f. pemeriksaan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya lintas kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu

    g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah atas

    h. pengkoordinasian pelaksanaan fasilitasi urusan pembinaan perfilman, lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia

    i. pengevaluasian fasilitasi pelaksanaan ujian nasional untuk sekolah menengah pertama dan pendidikan kesetaraan, fasilitasi pelaksanaan akreditasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pengembangan karir pendidik

    j. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan ujian nasional untuk sekolah menengah pertama dan pendidikan kesetaraan, fasilitasi pelaksanaan akreditasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pengembangan karir pendidik

    k. mengikuti rapat teknis pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah atas

    l. pengevaluasian pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan Sekolah Menengah atas

   m. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas; dan

   n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.

1. Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Mempunyai Tugas Menyusun Bahan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.

2. Untuk Melaksanakan Tugas Sebagaimana Dimaksud Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Menyelenggarakan Fungsi:

    a. Penyusunan Rencana Program Pelaksanaan Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan

    b. Pengkoordinasian Dalam Penyiapan Bahan dan Data Yang Berkenaan Dengan Pelaksanaan Tugas Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan

    c. Pengkoordinasian Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Kurikulum dan Penilaian, Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Serta Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Kejuruan

    d. Pemeriksaan Bahan Fasilitasi Kerja Sama Industri Sekolah Menengah Kejuruan

    e. Pemeriksaan Bahan Penelitian Izin Pendirian, Penataan dan Penutupan Sekolah Menengah Kejuruan

    f. Pengkoordinasian dan Monitoring Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Kurikulum dan Penilaian, Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Serta Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Kejuruan

    g. Pelaksanaan Pembangunan Technopark di Lingkungan Sekolah

    h. Penyusunan Bahan Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Sekolah Menengah Kejuruan

    i. Penyusunan Bahan Penertiban Izin Pendirian, Penataan dan Penutupan Sekolah Menengah Kejuruan

    j. Penyusunan Bahan Pembinaan Pelaksanaan Kurikulum dan Penilaian Kelembagaan dan Sarana Prasarana Serta Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Kejuruan

    k. Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi di Bidang Kurikulum dan Penilaian, Kelembagaan dan Sarana

    l. Prasarana, Serta Peserta Didik dan Pembangunan karakter sekolah menengah kejuruan

    m. pelaporan di bidang kurikulum dan Penilaian, Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Serta Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Kejuruan

    n. Mengikuti Rapat Teknis di Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan

    o. Pengevaluasian Pelaksanaan Tugas Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan

    p. Penyusunan Laporan Pelaksanaan Tugas Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan; dan

    q. Pelaksanaan Tugas Lainnya Yang Diberikan Kepala Dinas.

1. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus Mempunyai Tugas Melaksanakan Penyusunan Bahan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus.

2. Untuk Melaksanakan Tugas Sebagaimana Dimaksud Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus menyelenggarakan fungsi:

    a. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Tugas Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus

    b. Pengkoordinasian Dalam Penyiapan Bahan dan Data Yang Berkenaan Dengan Pelaksanaan Tugas Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus

    c. Pengkoordinasian Penyusunan Bahan Perumusan dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Kurikulum dan Penilaian, Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Serta Peserta Didik Pembangunan Karakter Pendidikan Khusus

    d. Pelaksanaan Monitoring Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Kurikulum dan Penilaian, Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Serta Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Khusus

    e. Pengkoordinasian Penyusunan Bahan Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Khusus

    f. Pengkoordinasian Penyusunan Bahan Penerbitan Izin Pendirian, Penataan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Khusus

    g. Pengkoordinasian Penyusunan Bahan Pembinaan Pelaksanaan Kurikulum dan Penilaian, Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Serta Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Khusus

    h. Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi di Bidang Kurikulum dan Penilaian, Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Serta Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Khusus

    i. Pelaporan di Bidang Kurikulum dan Penilaian, Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Serta Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Khusus

    j. Mengikuti Rapat Teknis di Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus Sesuai Disposisi Kepala Dinas

    k. Pengevaluasian Pelaksanaan Tugas Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus

    l. Penyusunan Laporan Pelaksanaan Tugas Bidang PembinaanPendidikan Khusus; dan

    m. Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Kepala Dinas.

1. Kepala Bidang Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, memfasilitasi urusan pembinaan perfilman, memfasilitasi pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, memfasilitasi pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia serta tugas pembinaan lainnya.

2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Bidang Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

    a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas bidang kebudayaan

    b. pengkoordinasian dalam penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bidang Kebudayaan

    c. pengkoordinasian penyusunan bahan perumusan dan koordinas pelaksanaan kebijakan dalam bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum provinsi, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi pembinaan komunitas dan lembaga adat dan pembinaan kesenian

    d. pengkoordinasian penyusunan bahan pembinaan dalam hal pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum provinsi, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi pembinaan komunitas dan lembaga adat dan pembinaan kesenian

    e. pengkoordinasian penyusunan bahan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya lintas kabupaten/kota

    f. pengkoordinasian penyusunan bahan pelestarian tradisi yang masyakarat penganutnya lintas daerah kabupaten/kota

    g. pengkoordinasian penyusunan bahan pembinaan komunitas dan lembaga adat yang masyarakat penganutnya lintas daerah kabupaten/ kota

    h. pengkoordinasian penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya keluar provinsi

    i. pengkoordinasian penyusunan bahan pengelolaan museum provinsi

    j. pengkoordinasian penyusunan bahan fasilitasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum provinsi, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat serta pembinaan kesenian

    k. pengkoordinasian penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum provinsi, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat dan pembinaan kesenian

    l. pengkoordinasian penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra deaerah yang penuturnya lintas Kabupaten/Kota

    m. pelaksanaan monitoring fasilitasi urusan pembinaan perfilman, lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang MahaEsa, pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia

    n. pelaporan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum provinsi, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat dan pembinaan kesenian

    o. mengikuti rapat teknis di bidang kebudayaan sesuai disposisi Kepala Dinas

    p. pengevaluasian pelaksanaan tugas Bidang Kebudayaan

    q. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Kebudayaan; dan

    r. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.

1. Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai tugas penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan khusus, serta tenaga kebudayaa

2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan menyelenggarakan fungsi:

    a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan Ketenagaan

    b. pengkoordinasian dalam penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan Ketenagaan

    c. pengkoordinasian penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan khusus, serta tenaga kebudayaan

    d. pengkoordinasian penyusunan bahan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan khusus, serta tenaga kebudayaan

    e. pengkoordinasian penyusunan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan khusus

    f. pengkoordinasian penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan khusus

    g. pengkoordinasian penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi

    h. pengkoordinasian penyusunan bahan pembinaan di bidang tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya

    i. pengkoordinasian penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan khusus, serta tenaga kebudayaan; dan

    j. pelaksanaan bimbingan teknis pemberian penghargaan, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi tenaga kependidikan pada pendidik sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan pendidikan khusus

    k. pelaksanaan monitoring pembentukan panitia penilaian angka kredit serta meneliti usulan penetapan angka kredit bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan pendidikan khusus

    l. pelaksanaan pemilihan guru, kepala sekolah, pengurus sekolah, kepala tata usaha, kepala laboraturium, kepala perpustakaan pada jenjang pendidikan taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan pendidikan luar biasa yang berdidikasi tingkat provinsi

    m. pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan khusus, serta tenaga kebudayaan

    n. mengikuti rapat teknis di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan khusus, serta tenaga kebudayaan

    o. pengevaluasian pelaksanaan tugas Bidang PembinaanKetenagaan

    p. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan Ketenagaan; dan

    q. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.

Kepala UPTD Teknologi, Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas teknis dinas pendidikan dan kebudayaan di bidang pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi pendidikan dan Kebudayaan.
Ubah Konten
-Kepala UPTD Museum mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas teknis dinas Pendidikan dan Kebudayaan di bidang Pengelolaan Museum.
-Kepala UPTD Taman Budaya melaksanakan sebagian tugas teknis dinas Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pelestarian seni budaya daerah.
-Kepala Cabang Dinas mempunyai tugas membantu Kepala dinas dalam melaksanakan sebagian kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi serta urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi di wilayah kerjanya.

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BENGKULU.
JL. MAYJEND S. PARMAN NO 7 KECAMATAN RATU SAMBAN KOTA BENGKULU
TELP : (0736) 21620
FAX : (0736) 22177
EMAIL : dikbud.bengkuluprov@gmail.com

Kunjungan

0 0 5 5 5 5
Views Today : 116
Views Last 30 days : 3441
Views This Month : 3096
Views This Year : 10263
Total views : 11341
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BENGKULU © 2021

DESIGN BY TEAM WEBSITE DIKBUD PROVINSI BENGKULU