ALUR PELAYANAN PENGADUAN

LAYANAN DAPODIK
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BENGKULU

Dapodik ( Data Pokok Pendidikan ) | Sebuah sistem pendataan terpadu dalam bidang pendidikan berskala nasional. Sistem ini didesain dan dikembangkan dengan menggunakan teknologi website dengan fitur – fitur yang cukup lengkap untuk merencanakan sistem pendidikan dengan matang, sehingga dapat digunakan untuk melaksanakan program – program pendidikan secara cepat, lengkap, valid, up to date dan akuntable. Data pokok pendidikan yang dimaksut meliputi data Satuan Pendidikan, Peserta Didik serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Aplikasi Dapodik digunakan pada jejang pendidikan dasar dan menengah, dengan tujuan untuk mewujudkan kualitas pendidikan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Aplikasi ini dibuat dengan menggunakan bahasa pemrograman berbasis website yang dapat diinstal pada komputer lokal dan dapat disinkronkan dengan sistem pendataan pusat. Semua kebijakan yang meliputi data pendidikan, bantuan operasional sekolah ( BOS ), bantuan sarana dan prasarana, tunjangan guru semua mengacu pada data yang tersimpan dalam aplikasi Dapodik yang diinput oleh operator.

Data pokok pendidikan ( Dapodik ) merupakan sebuah sistem aplikasi terpadu yang digunakan sebagai data acuan dalam dunia pendidikan, Data yang dimasukan ke aplikasi Dapodik cukup fital, oleh kerena itu perlu ketelitian dari operator sekolah dalam memasukan data ke aplikasi Dapodik, beberapa fungsi Dapodik antara lain sebagai berikut :

  1. Digunakan untuk acuan dalam mengalokasi dana BOS bagi sebuah lembaga sekolah sesuai dengan jumlah siswa.
  2. Dipakai sebagai acuan untuk alokasi kuota penerimaan tunjangan – tunjungan bagi guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi syarat tertentu.
  3. Fungsi Dapodik yang ketiga adalah sebagai data acuan untuk alokasi bantuan sarana dan prasarana sebuah lembaga sekolah yang memiliki fasilitas belum memadai.
  4. Fungsi aplikasi Dapodik juga digunakan untuk pengajuan dan perbaikan data – data sebuah lembaga sekolah.
  5. Digunakan untuk pengajuan, verifikasi dan validasi NPSN ( Nomer Pokok Sekolah Nasional.
  6. Digunakan untuk pengajuan, verifikasi dan validasi data dan NUPTK ( Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan. 
  7. Fungsi Dapodik juga digunakan untuk verifikasi dan validasi data peserta didik dan NISN ( Nomer Induk Siswa Nasional ).
  8. Dapodik juga digunakan untuk acuan pemetaan dan pemerataan guru.
  9. Fungsi Dapodik juga untuk monitoring dan evaluasi program – progam dan kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. 
  10. Fungsi aplikasi Dapodik juga untuk mempecepat, meningkatkan dan mengefektifkan pelaporan sekolah ke Kementerian Pendidikan serta meminimalisir resiko penyimpangan dan pelanggaran yang ada sebelumnya. 

EPINDRI ASNU, S.KOM

085378882332

JUNI HIDAYATULLAH, S.KOM

082278576069

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BENGKULU.
JL. MAYJEND S. PARMAN NO 7 KECAMATAN RATU SAMBAN KOTA BENGKULU
TELP : (0736) 21620
FAX : (0736) 22177
EMAIL : dikbud.bengkuluprov@gmail.com