Rapat Koordinasi Penatausahaan Keuangan Dana BOS Tahun 2022

Published by TIM WEBSITE DIKBUD on

Sobat Dikbud,

Bertempat di ruang sidang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Penatausahaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022, yang dihadiri oleh perwakilan dari Cabdin Pendidikan Wilayah I – IX dan seluruh Bendahara BOS dari setiap sekolah SMA, SMK dan SLB se-Provinsi Bengkulu.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu serta Kabid Pembinaan Pendidikan Khusus, Koordinator Bidang Pembinaan SMA, Tim BOS Dikbud juga serta jajarannya. Rapat tersebut dilaksanakan selama 3 (tiga) hari berturut-turut yaitu hari selasa sampai dengan kamis tanggal 27 – 29 Juni 2022. Rapat tersebut juga dihadiri narasumber dari perwakilan kantor perpajakan dan Inspektur Provinsi Bengkulu.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Bapak Syahjudin, M.Pd membuka acara dan pada sambutannya menyampaikan kepada pihak bendahara dana BOS yang ada di Provinsi Bengkulu bahwa dalam membuat laporan harus sesuai dan mengikuti kaidah format  pelaporan Dana BOS itu sendiri. Tim BOS berperan besar dalam berjalannya bantuan operasional sekolah, supaya bisa menyerap dan mempelajari lebih dalam, harus di laksanakan BIMTEK (Bimbingan teknis). Untuk tahun belakangan ini sangat direpotkan dengan permasalahan tim yang turun ke lapangan, baik dari tim PPK maupun dari tim BPKP dan dari Inspektorat.

Narasumber dari kantor pajak Rizki Rio Pratama menjelaskan bahwa APBN 83% sumbernya dari pajak bukan dari sumber daya alam. Dimulai dari tahun 1983 hingga sekarang, untuk anggaran APBN Dananya direalokasikan ke daerah. Disinilah fungsi pajak sebagai redistribusi suatu daerah mungkin penerimaan pajaknya kurang tapi nanti bisa menerima lebih.

Sedangkan Inspektur Provinsi Bengkulu Dr. M. H. Heru Susanto, S.E.,M.M.,CGCAE mengatakan semoga Dana BOS yang telah disalurkan tersebut dapat membantu kebutuhan sekolah sesuai dengan fungsi dan kegunaannya. Dana bantuan keuangan dari pemerintah perlu dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai aturan, juknis, regulasi yang ada secara baik, tepat dan akurat.

Dalam hal tersebut bendahara BOS tiap sekolah juga harus melampirkan biodata dan rekening koran tahap I dan II karena rapat koordinasi ini membahas adanya kebijakan terkait penyaluran Dana BOS secara umum dan khusus. Selain itu, data dan informasi terkait Dana BOS juga merupakan salah satu pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi kali ini. Khususnya terkait koordinasi mengenai data Dana BOS harus balance dan sinkron. (an)*


0 Comments

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *