Pindah Rayon/Mutasi Siswa Dikbud Provinsi Bengkulu

Published by TIM WEBSITE DIKBUD on

Sobat Dikbud, Salam Vokasi!!

Pelaksanaan penerima peserta didik baru (PDDB) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)  dimulai  pada tanggal 27 Juni-5 Juli 2022.

Bagi peserta didik (siswa)  yang berasal dari luar daerah yang ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah yang berbeda daerah harus terlebih dahulu mengurus surat perpindahan (pindah rayon) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu melalui bidang SMK.

Kepala Bidang SMK Bapak Drs Buslan M.Pd, M.Si menjelaskan mengenai pindah rayon bahwa pindah rayon ini dilakukan oleh siswa apabila sekolah asal beda Kabupaten/Provinsi yang dituju. Sehingga pindah rayon diberlakukan hanya terhadap siswa, bukan berdasarkan domisili orang tua. Misalnya sekalipun orang tuanya memiliki KTP dan KK atau tinggal di Kabupaten Bengkulu Utara, tetapi sebelumnya bersekolah di Kota Bengkulu dan akan menlanjutkan sekolah di Bengkulu Utara maka wajib mengurus ijin pindah rayon.

Kesimpulanya, pindah rayon didasarakan pada kebutuhan siswa dan asal siswa berdasarakan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) di daerah A dan akan melanjutkan pendidikan di daerah B. Bukan berdasrkan identitas dan Domisili orang tuanya. Dasar utamanya adalah NISN, atau asal siswa yang bersangkutan” Ujarnya

Untuk sampai pada hari tanggal 28 Juni 2022 sudah 325 siswa/siswi yang mengajukan perpindahan rayon dari berbagai kabupaten/kota dan diluar provinsi. Ada beberapa tahap penerbitan Rekomondasi Pindah rayon di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu

Pertama pengajuan berkas, pada tahap pengajuan berkas ini ada beberapa syarat harus disiapkan yaitu surat rekomandasi pindah rayon dari dinas pendidikan kab/kota asal (Asli) untuk luar provinsi sedangakan didalam provinsi daro Cabang dinas asal Kab.kota, fotocopy ijazah/SKL (Dilegalisir), Map kertas berwarna kuning, serta melampirkat surat rekomendasi verifikas NISN dari Dinas Kabupaten/Kota. Setelah itu verifikasi dan pendataan oleh panitia pelaksanaan pindah rayon, semuanya data itu akan diverifikasi dan di data oleh panitia pelaksanaan pindah rayon, jika sudah selesai baru di penandatangan oleh Kabid Bidang SMK, Bapak Drs.Buslan, M.Pd, M.Si” ujar Ibu Zulia Noversi selaku staff panitia Pelaksanaan pindah rayon.

Setelah penandatangan itu berkas di serahkan ke siswa yang diambil di loket belakang. Pengusulan pemindahan rayon ini diporses selama 10-20 menit dan tanpa biaya alias gratis. Semoga informasi ini menjadi alternatif bagi bapak/ibu seluruh masyarakat provinsi bengkulu yang anaknya mau pindah sekolah. (mh)*


0 Comments

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *