Rapat Koordinasi Penatausahaan Keuangan Dana BOS Tahun 2022

Sobat Dikbud,

Bertempat di ruang sidang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Penatausahaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022, yang dihadiri oleh perwakilan dari Cabdin Pendidikan Wilayah I – IX dan seluruh Bendahara BOS dari setiap sekolah SMA, SMK dan SLB se-Provinsi Bengkulu.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu serta Kabid Pembinaan Pendidikan Khusus, Koordinator Bidang Pembinaan SMA, Tim BOS Dikbud juga serta jajarannya. Rapat tersebut dilaksanakan selama 3 (tiga) hari berturut-turut yaitu hari selasa sampai dengan kamis tanggal 27 – 29 Juni 2022. Rapat tersebut juga dihadiri narasumber dari perwakilan kantor perpajakan dan Inspektur Provinsi Bengkulu.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Bapak Syahjudin, M.Pd membuka acara dan pada sambutannya menyampaikan kepada pihak bendahara dana BOS yang ada di Provinsi Bengkulu bahwa dalam membuat laporan harus sesuai dan mengikuti kaidah format  pelaporan Dana BOS itu sendiri. Tim BOS berperan besar dalam berjalannya bantuan operasional sekolah, supaya bisa menyerap dan mempelajari lebih dalam, harus di laksanakan BIMTEK (Bimbingan teknis). Untuk tahun belakangan ini sangat direpotkan dengan permasalahan tim yang turun ke lapangan, baik dari tim PPK maupun dari tim BPKP dan dari Inspektorat.

Narasumber dari kantor pajak Rizki Rio Pratama menjelaskan bahwa APBN 83% sumbernya dari pajak bukan dari sumber daya alam. Dimulai dari tahun 1983 hingga sekarang, untuk anggaran APBN Dananya direalokasikan ke daerah. Disinilah fungsi pajak sebagai redistribusi suatu daerah mungkin penerimaan pajaknya kurang tapi nanti bisa menerima lebih.

Sedangkan Inspektur Provinsi Bengkulu Dr. M. H. Heru Susanto, S.E.,M.M.,CGCAE mengatakan semoga Dana BOS yang telah disalurkan tersebut dapat membantu kebutuhan sekolah sesuai dengan fungsi dan kegunaannya. Dana bantuan keuangan dari pemerintah perlu dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai aturan, juknis, regulasi yang ada secara baik, tepat dan akurat.

Dalam hal tersebut bendahara BOS tiap sekolah juga harus melampirkan biodata dan rekening koran tahap I dan II karena rapat koordinasi ini membahas adanya kebijakan terkait penyaluran Dana BOS secara umum dan khusus. Selain itu, data dan informasi terkait Dana BOS juga merupakan salah satu pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi kali ini. Khususnya terkait koordinasi mengenai data Dana BOS harus balance dan sinkron. (an)*

Monitoring PPDB ke Sekolah-Sekolah (SMAN 2, SMAN 5, SMKN 1 dan SMKN 3 Kota Bengkulu)

Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu didampingi Koordinasi Bidang Pembinaan SMA beserta panitia PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu melakukan monitoring dadakan ke sekolah-sekolah, diantaranya SMAN 2, SMAN 5, SMKN 1 dan SMKN 3 Kota Bengkulu.(selasa, 28/06/2022)

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu mengimbau kepada pelajar yang tidak lolos dijalur khusus bisa mendaftar dijalur Zonasi, di tahun ini juga di sediakan jalur prestasi non akademik yakni jalur keagamaan untuk kejenjang SMAN dan SMK, untuk dibidang SMA, sekolah SMAN 2 dan SMAN 5 Kota Bengkulu memiliki pendaftar terbanyak dalam PPDB tahun ini, sedangkan untuk dibidang SMKN yaitu SMKN 1 dan SMKN 3 Kota Bengkulu.

Dalam proses PPDB kesejumlah sekolah-sekolah proses penerimaan didik baru di SMAN dan SMKN berjalan lancar. PPDB tahun ini kuota jalur Prestasi 25%, jalur Afirmasi 15%, jalur Orang Tua pindah 5%, sedangkan untuk jalur Zonasi 55%. (an)

Pindah Rayon/Mutasi Siswa Dikbud Provinsi Bengkulu

Sobat Dikbud, Salam Vokasi!!

Pelaksanaan penerima peserta didik baru (PDDB) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)  dimulai  pada tanggal 27 Juni-5 Juli 2022.

Bagi peserta didik (siswa)  yang berasal dari luar daerah yang ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah yang berbeda daerah harus terlebih dahulu mengurus surat perpindahan (pindah rayon) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu melalui bidang SMK.

Kepala Bidang SMK Bapak Drs Buslan M.Pd, M.Si menjelaskan mengenai pindah rayon bahwa pindah rayon ini dilakukan oleh siswa apabila sekolah asal beda Kabupaten/Provinsi yang dituju. Sehingga pindah rayon diberlakukan hanya terhadap siswa, bukan berdasarkan domisili orang tua. Misalnya sekalipun orang tuanya memiliki KTP dan KK atau tinggal di Kabupaten Bengkulu Utara, tetapi sebelumnya bersekolah di Kota Bengkulu dan akan menlanjutkan sekolah di Bengkulu Utara maka wajib mengurus ijin pindah rayon.

Kesimpulanya, pindah rayon didasarakan pada kebutuhan siswa dan asal siswa berdasarakan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) di daerah A dan akan melanjutkan pendidikan di daerah B. Bukan berdasrkan identitas dan Domisili orang tuanya. Dasar utamanya adalah NISN, atau asal siswa yang bersangkutan” Ujarnya

Untuk sampai pada hari tanggal 28 Juni 2022 sudah 325 siswa/siswi yang mengajukan perpindahan rayon dari berbagai kabupaten/kota dan diluar provinsi. Ada beberapa tahap penerbitan Rekomondasi Pindah rayon di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu

Pertama pengajuan berkas, pada tahap pengajuan berkas ini ada beberapa syarat harus disiapkan yaitu surat rekomandasi pindah rayon dari dinas pendidikan kab/kota asal (Asli) untuk luar provinsi sedangakan didalam provinsi daro Cabang dinas asal Kab.kota, fotocopy ijazah/SKL (Dilegalisir), Map kertas berwarna kuning, serta melampirkat surat rekomendasi verifikas NISN dari Dinas Kabupaten/Kota. Setelah itu verifikasi dan pendataan oleh panitia pelaksanaan pindah rayon, semuanya data itu akan diverifikasi dan di data oleh panitia pelaksanaan pindah rayon, jika sudah selesai baru di penandatangan oleh Kabid Bidang SMK, Bapak Drs.Buslan, M.Pd, M.Si” ujar Ibu Zulia Noversi selaku staff panitia Pelaksanaan pindah rayon.

Setelah penandatangan itu berkas di serahkan ke siswa yang diambil di loket belakang. Pengusulan pemindahan rayon ini diporses selama 10-20 menit dan tanpa biaya alias gratis. Semoga informasi ini menjadi alternatif bagi bapak/ibu seluruh masyarakat provinsi bengkulu yang anaknya mau pindah sekolah. (mh)*