Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu  Mengikuti Pendampingan Pengisian Aplikasi SIMEP PA Tahun 2022

Published by TIM WEBSITE DIKBUD on

Sobat Dikbud,

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu mengikuti kegiatan seminar dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tentang Sosialisasi tata cara pengisian Aplikasi Sistem Informasi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan perlindungan Anak (SIMEP PA). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Negara Independen yang memiliki tugas sebagaimana di atur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak : melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak, menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak, melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak, melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak dan memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bermaksud akan melakukan “Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Pendampingan Pengisian Aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan (SIMEP) di Pemerintah Daerah Provinsi” yang dilaksanakan di Hotel Santika Bengkulu. Tujuannya adalah untuk mengukur tingkat pencapaian ataupun dampak dari kebijakan atau program penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Sasaran monitoring dan evaluasi dalam pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak adalah memberikan saran dan masukan kepada para pihak guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak.

Peserta kegiatan seminar ini antara lain berasal dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kepolisian Daerah Bengkulu, Pengadilan Tinggi Bengkulu, Kanwil Hukum HAM Provinsi Bengkulu, Bappeda Provinsi Bengkulu, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bengkulu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bengkulu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Bapas Provinsi Bengkulu, LPKA Provinsi Bengkulu, LPKS Provinsi Bengkulu, UPTD PA Provinsi Bengkulu, serta perwakilan dari 10 (sepuluh) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, serta dari lembaga swadaya masyarakat yaitu dari Cahaya Perempuan WCC – Lembaga Layanan Masyarakat Peduli Anak Provinsi Bengkulu.

Tim KPAI memaparkan tentang pentingnya Aplikasi ini dan mengingat tugas  tugas KPAI sebagimana mandat UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak, yakni pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak, maka KPAI melakukan inovasi metode pengawasan berbasis virtual, melalui Aplikasi (SIMEP PA). Aplikasi (SIMEP PA) merupakan media yang berbentuk aplikasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peraturan dan regulasi kelembagaan dan sumber daya manusia, program dan anggaran, pelayanan kasus dan implementasi sistem Peradilan Pidana Anak melalui alamat http://simepkpai.com/. Harapan kepada peserta yang hadir dari pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu dalam seminar tersebut, dengan adanya pendampingan dari KPAI langsung mengenai pengisian Aplikasi (SIMEP PA) agar dapat memaksimalkan laporan hasil capaian pemenuhan dan perlindungan anak di Provinsi Bengkulu. (bu)*


0 Comments

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *