Rakor Monev Tematik Penyelesaian Aset Barang dan Jasa

Published by TIM WEBSITE DIKBUD on

Rakor Monev Tematik Penyelesaian Aset Barang dan Jasa

Menindak lanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia nomor B/1557/KSP.00/70-72/03/2022 tangal 14 Maret 2022 perihal Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi MCP dan Tematik. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa KPK bertugas melakukan koordinasi pemberantasan korupsi.

Dalam upaya meninjak lanjuti Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada Provinsi Bengkulu, KPK bermaksud untuk melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi MCP dan Tematik, yang berlangsung pada Rabu 23 Maret 2022 Pukul 09.00 s.d 12.00 Di Kantor Sekretariat Provinsi Bengkulu Ruang Rapat Rafflesia.

Hadir dalam kegiatan ini yaitu Sekretaris Daerah, Inspektorat, Kabag UKPBJ, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Dinas Kesehatan. Masing-masing Kepala Dinas diminta memaparkan Pengadaan Barang dan Jasa Strategis di Tahun 2022.

Bapak Eri Yulian Hidayat selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memaparkan Pengadaan Barang dan Jasa Strategis di Tahun 2022 sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan    Republik Indonesia antara lain sebagai berikut :

  1. Meningkatkan pemerataan layanan pendidikan bermutu dijenjang Pendidikan menengah dan Khusus.
  2. Meningkatkan Kualitas pembelajaran dan relevansi pendidikan dijenjang Pendidikan menengah dan khusus
  3. Menguatnya karakter peserta didik.
  4. Menguatnya tata kelola pendidikan dan kebudayaan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Pada Tahun 2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu untuk pembiayaan dalam pengadaan barang dan jasa anggaran yang tersedia bersumber dari APBD dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dalam hal Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu berpedoman dengan Aturan yang berlaku/sesuai dengan Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Jenis pengadaan barang/jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu dibagi menjadi 4 kelompok besar yaitu Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultasi dan Jasa lainnya.

Cara Pelaksanaan pengadaan barang/jasa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu terbagi menjadi 2 diantaranya melalui Penyedia (Pengadaan Langsung dan Tender/Lelang), Swakelola dan E-Purchasing (katalog). (MA)

Categories:

0 Comments

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *