Siswa dan Guru Akhirnya Boleh Libur saat Nataru

Published by TIM WEBSITE DIKBUD on

Siswa dan Guru Akhirnya Boleh Libur saat Nataru

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan penyesuaian jadwal libur sekolah akhir semester ganjil tahun ajaran 2021‒2022.

Siswa diperbolehkan libur saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek No 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021.

Aturan tersebut sekaligus membatalkan SE sebelumnya, Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021, yang meminta pemda dan kepala sekolah tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kemudian, menunda pelaksanaan pembagian rapor semester I tahun ajaran 2021‒2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada  Januari 2022.

Sebagai informasi,  SE terbaru diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti pada 14 Desember 2021. Disebutkan, satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester I.

Libur sekolah sesuai dengan kalender pendidikan (kaldik) tahun ajaran 2021‒2022 yang telah ditetapkan pemerintah daerah (pemda). Artinya, apabila dalam kaldik pemda ditetapkan libur saat momen Nataru, siswa dan guru diperbolehkan libur pada periode tersebut.

pemda sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kaldik masing-masing. Kaldik tersebut memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

”Sesuai surat edaran yang baru, mengacu pada kalender akademik yang ditetapkan pemda masing-masing,” tutur Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto (14/12).

Kendati demikian, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Nataru di luar waktu libur semester dalam kaldik.

Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan pendidikan menengah juga tetap diminta melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kaldik tersebut.

Selain mengatur libur semester, dalam SE tersebut turut ditekankan kembali mengenai upaya memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Orang tua/wali peserta didik juga diimbau agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksin Covid-19.

Kemudian, turut dibahas pula penerapan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer.

Menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan). Pemda dan satuan pendidikan juga diminta untuk lebih sigap mengenai penerapan testing, tracing, dan treatment (3T).

Categories:

0 Comments

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *