Kemendikbud Evaluasi Lanjutan Program Organisasi Penggerak.

Kemendikbud Evaluasi Lanjutan Program Organisasi Penggerak.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan evaluasi lanjutan untuk menyempurnakan Program Organisasi Penggerak (POP).

Proses evaluasi lanjutan akan melibatkan pakar pendidikan dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan lembaga negara.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Bapak Nadiem Anwar Makarim mengatakan penyempurnaan dan evaluasi lanjutan dilakukan setelah pemerintah menerima masukan dari berbagai pihak.

Kita semua sepakat bahwa Program Organisasi Penggerak merupakan gerakan bersama masyarakat untuk memajukan pendidikan nasional kata Mendikbud.

Kemendikbud juga akan semakin melibatkan peran organisasi-organisasi yang selama ini telah adil dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Tanpa peran aktif organisasi dengan sejarah perjuangan yang panjang, pencapaian pendidikan kita tidak mungkin sampai pada titik ini. Untuk itu merupakan kehormatan bagi kami untuk bisa berdiskusi dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak demi kesuksesan Program Organisasi Penggerak, ungkap Bapak Nadiem Anwar Makarim.

Proses evaluasi lanjutan yang sedang disiapkan tentang tata laksana POP dirancang untuk meliputi verifikasi yang lebih ketat mengenai kredibilitas organisasi peserta program.

Di dalamnya termasuk memerhatikan rekam jejak integritas dari organisasi tersebut, koordinasi keamanan serta keselamatan pelaksanaan program selama masa pandemi Covid-19, serta menerapkan proses audit keseluruhan dari proses yang telah dilakukan oleh Organisasi penggerak juga tidak perlu khawatir dengan evaluasi lanjutan dan penyempurnaan program ini.

Kami mengucapkan terima kasih atas kesabaran dan dikasi dalam mengikuti keseluruhan proses, dan terlebih lagi atas semua kontribusinya bagi pendidikan Indonesia selama ini. Pemerintah akan terus mengupayakan prinsip gotong royong dalam menyelenggarakan berbagai program dan mencapai tujuan kita bersam.

Kemendikbud memberikan dukungan untuk memperbesar skala gerakan agar dapat dimanfaatkan secara lebih luas. Saat ini 4.464 organisasi telah mendaftar di program POP ini dan kemudian mengikuti proses evaluasi proposal yang terdiri atas seleksi administrasi, substansi, dan verifikasi.

Program ini nantinya akan fokus kepada berbagai upaya pengembangan literasi, numerasi, dan karakter di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Siswa dan Guru Akhirnya Boleh Libur saat Nataru

Siswa dan Guru Akhirnya Boleh Libur saat Nataru

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan penyesuaian jadwal libur sekolah akhir semester ganjil tahun ajaran 2021‒2022.

Siswa diperbolehkan libur saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek No 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021.

Aturan tersebut sekaligus membatalkan SE sebelumnya, Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021, yang meminta pemda dan kepala sekolah tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kemudian, menunda pelaksanaan pembagian rapor semester I tahun ajaran 2021‒2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada  Januari 2022.

Sebagai informasi,  SE terbaru diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti pada 14 Desember 2021. Disebutkan, satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester I.

Libur sekolah sesuai dengan kalender pendidikan (kaldik) tahun ajaran 2021‒2022 yang telah ditetapkan pemerintah daerah (pemda). Artinya, apabila dalam kaldik pemda ditetapkan libur saat momen Nataru, siswa dan guru diperbolehkan libur pada periode tersebut.

pemda sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kaldik masing-masing. Kaldik tersebut memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

”Sesuai surat edaran yang baru, mengacu pada kalender akademik yang ditetapkan pemda masing-masing,” tutur Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto (14/12).

Kendati demikian, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Nataru di luar waktu libur semester dalam kaldik.

Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan pendidikan menengah juga tetap diminta melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kaldik tersebut.

Selain mengatur libur semester, dalam SE tersebut turut ditekankan kembali mengenai upaya memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Orang tua/wali peserta didik juga diimbau agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksin Covid-19.

Kemudian, turut dibahas pula penerapan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer.

Menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan). Pemda dan satuan pendidikan juga diminta untuk lebih sigap mengenai penerapan testing, tracing, dan treatment (3T).