Jadwal Libur Sekolah dan Pembagian Rapor Kembali Diubah, Dikembalikan Sesuai Kalender Pendidikan

Published by TIM WEBSITE DIKBUD on

Jadwal Libur Sekolah dan Pembagian Rapor Kembali Diubah, Dikembalikan Sesuai Kalender Pendidikan

Kemendikbudristek kembali mengeluarkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan pembagian rapor semester ganjil dan libur sekolah yang berdekatan dengan periode Nataru. Simak info libur sekolah pada Desember 2021 selengkapnya.

Aturan ini termuat dalam Surat Edaran (SE) No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021. SE tersebut menjadi dasar info libur sekolah pada akhir tahun ini.

Surat edaran Kemendikbudristek terbaru ini diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti tertanggal 14 Desember 2021.

Salah satu poin dalam surat edaran No. 32 Tahun 2021 berbunyi sebagai berikut.

“Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.”

Poin 1 SE No. 32 Tahun 2021 berisi bahwa kalender pendidikan yang dimaksud adalah kalender berisi ketentuan permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur yang sebelumnya dibuat pemerintah daerah.

Ini artinya, jadwal libur sekolah siswa kembali pada jadwal awal seperti yang ditetapkan dalam kalender akademik di daerah.

Ketentuan Libur Sekolah Akhir Semester Ganjil 2021

Isi SE Sesjen Kemendikbudristek No 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021 selengkapnya yaitu:

  1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur;
  2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
  3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
  4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan;
  5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
  6. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19;
  7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

SE Kemendikbudristek No. 32 Tahun 2021 ini berlaku per 14 Desember 2021.

Dengan demikian, SE Kemendikbudristek No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronauirus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Categories:

0 Comments

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *