Pengumuman! UTBK-SBMPTN 2022 Mulai Digelar Mei Tahun Depan

Pengumuman! UTBK-SBMPTN 2022 Mulai Digelar Mei Tahun Depan

Seleksi penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan segera berlangsung.

Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) secara resmi merilis jadwal pelaksanaan seleksi masuk perguruan tinggi jalur UTBK-SBMPTN 2022 (Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri). Pelaksanaannya digelar mulai Mei tahun depan.

“Pelaksanaan UTBK Gelombang 1 dimulai 17 sampai 23 Mei 2022. Kemudian, Gelombang 2 (mulai) 28 Mei sampai 3 Juni 2022,” ungkap Ketua Pelaksana LTMPT Budi P. Widyobroto dalam Sosialisasi Daring Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2022, Sabtu (11/12/2021).

Berdasarkan penuturan Budi, pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2022 masih sama dengan pelaksanaan tahun sebelumnya. Kali ini, penerapan dua gelombang dengan dua sesi (pagi dan siang) per harinya kembali diterapkan dalam proses ujian.



Adapun informasi lengkap mengenai jadwal, persyaratan, tahap pendaftaran, dan ketentuan UTBK-SBMPTN 2022 dapat disimak dalam penjelasan berikut.

A. Jadwal UTBK-SBMPTN Tahun 2022

1. Pembuatan Akun LTMPT: 14 Februari-17 Maret 2022

  1. Sosialisasi UTBK-SBMPTN: 1 Desember 2021-15 April 2022
  2. Pelaksanaan UTBK Gelombang 1: 17-23 Mei 2022
  3. Pelaksanaan UTBK Gelombang 2: 28 Mei-3 Juni 2022
  4. Pengumuman Hasil SBMPTN: 23 Juni 2022
  5. Masa Unduh Sertifikat UTBK: 25 Juni-31 Juli 2022

    B. Persyaratan Peserta UTBK 2022

    1. Memiliki akun LTMPT
  6. Siswa SMA/MA/SMK kelas 12 pada tahun 2022 atau peserta didik paket C tahun 2022 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2022)
  7. Lulusan SMA/MA/SMK/Sederajat tahun 2020 dan 2021 atau lulusan paket C tahun 2020 dan 2021 dengan umur maksimal 25 tahun
  8. Persyaratan peserta:

    Peserta yang akan memilih prodi Saintek, maka mengikuti TPS, Bahasa Inggris, dan TKA Saintek.

    Peserta yang akan memilih prodi Soshum, maka mengikuti TPS, Bahasa Inggris, dan TKA Soshum.

    Peserta yang akan memilih prodi campuran (Saintek dan Soshum), maka mengikuti TPS, Bahasa Inggris, TKA Saintek, dan TKA Soshum.
  9. Hasil UTBK 2022 hanya berlaku untuk penerimaan tahun 2022
  10. Membayar biaya UTBK

  1. Ketentuan Peserta SBMPTN 2022
  2. Siswa SMA/MA/SMK/Sederajat lulusan tahun 2020, 2021 harus sudah memiliki ijazah. Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah diikutsertakan
  3. Mengikuti dan memiliki nilai UTBK 2022
  4. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak menganggu kelancaran proses studi
  5. Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio
  6. Pilihan Program Studi UTBK-SBMPTN 2022

    Setiap siswa diperbolehkan memilih dua program pada satu PTN atau masing-masing satu prodi pada dua PTN.

    E. Tahapan Pendaftaran UTBK

  7. Registrasi akun LTMPT: Wajib bagi semua calon pendaftar UTBK-SBMPTN menggunakan NISN, NPSN, dan tanggal lahir di laman
  8. Login: Menggunakan akun LTMPT login ke laman https://portal.ltmpt.ac.id/.
  9. Memilih menu verifikasi dan validasi data: Mengisi biodata, ungga pas foto berwarna terbaru, dan verifikasi biodata
  10. Memilih menu pendaftaran UTBK-SBMPTN: Mengisi biodata, memilih program studi, mengunggah portofolio, memilih pusat UTBK PTN, dan mendapatkan slip pembayaran
  11. Membayar di bank: Melalui Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, atau Bank BRI menggunakan slip pembayaran harus dilakukan paling lambat 1 x 24 jam
  12. Melakukan login kembali: Login ke laman https://portal.ltmpt.ac.id/ memilih menu pendaftaran UTBK-SBMPTN untuk mencetak kartu peserta UTBK
  13. Mengikuti UTBK: Sesuai dengan informasi di kartu peserta UTBK-SBMPTN 2022

  1. Materi UTBK 2022

    1. Tes Potensi Skolastik (TPS)

TPS mengukur kemampuan kognitif yang dianggap penting untuk keberhasilan di sekolah formal, khususnya pendidikan tinggi. Dalam TPS yang akan diuji adalah kemampuan penalaran umum, kemampuan kuantitatif, pengetahuan dan pemahaman umum, serta kemampuan memahami bacaan dan menulis. Kemampuan kuantitatif akan mencakup pengetahuan dan penguasaaan matematika dasar.


  1. Tes Bahasa Inggris

Mengukur kemampuan Bahasa inggris yang diperlukan untuk mendukung pembelajaran di perguruan tinggi.

3. Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Mengukur Pengetahuan dan pemahaman keilmuan yang diajarkan di sekolah dan diperlukan untuk seseorang dapat berhasil dalam menempuh pendidikan tinggi. TKA juga mengukur kemampuan kognitif yang terkait langsung dengan konten mata pelajaran yang dipelajari di sekolah. Penekanan tes adalah pada Higher Order Thinking Skills (HOTS).

Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2022 direncanakan akan digelar di 74 pusat UTBK PTN yang tersebar di Indonesia. Catat baik-baik infonya ya!


Jadwal Libur Sekolah dan Pembagian Rapor Kembali Diubah, Dikembalikan Sesuai Kalender Pendidikan

Jadwal Libur Sekolah dan Pembagian Rapor Kembali Diubah, Dikembalikan Sesuai Kalender Pendidikan

Kemendikbudristek kembali mengeluarkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan pembagian rapor semester ganjil dan libur sekolah yang berdekatan dengan periode Nataru. Simak info libur sekolah pada Desember 2021 selengkapnya.

Aturan ini termuat dalam Surat Edaran (SE) No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021. SE tersebut menjadi dasar info libur sekolah pada akhir tahun ini.

Surat edaran Kemendikbudristek terbaru ini diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti tertanggal 14 Desember 2021.

Salah satu poin dalam surat edaran No. 32 Tahun 2021 berbunyi sebagai berikut.

“Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.”

Poin 1 SE No. 32 Tahun 2021 berisi bahwa kalender pendidikan yang dimaksud adalah kalender berisi ketentuan permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur yang sebelumnya dibuat pemerintah daerah.

Ini artinya, jadwal libur sekolah siswa kembali pada jadwal awal seperti yang ditetapkan dalam kalender akademik di daerah.

Ketentuan Libur Sekolah Akhir Semester Ganjil 2021

Isi SE Sesjen Kemendikbudristek No 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021 selengkapnya yaitu:

  1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur;
  2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
  3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
  4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan;
  5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
  6. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19;
  7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

SE Kemendikbudristek No. 32 Tahun 2021 ini berlaku per 14 Desember 2021.

Dengan demikian, SE Kemendikbudristek No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronauirus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.