Sekolah Dilarang Beri Siswa Libur Tambahan

Published by TIM WEBSITE DIKBUD on

Sekolah Dilarang Beri Siswa Libur Tambahan

Pemerintah kian membatasi pergerakan masyarakat menjelang momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Libur anak sekolah pun termasuk yang dikontrol. Hal tersebut disampaikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Surat Edaran (SE) No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Libur Nataru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. SE tersebut ditandatangani langsung oleh Sekjen Kemendikbudristek Suharti pada 1 Desember 2021.

Dalam surat yang ditujukan kepada para gubernur, bupati/wali kota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan pemimpin perguruan tinggi negeri itu, para kepala satuan pendidikan diminta tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru. Yakni, mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Pembagian rapor semester I tahun ajaran 2021–2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pun diimbau untuk dilakukan pada Januari 2022.

Dikonfirmasi atas hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek Jumeri menyampaikan, libur siswa tidak dilarang. Asal, sesuai dengan kalender akademik (kaldik).”Yang dilarang adalah libur tambahan di luar libur semester,” ujarnya saat dikonfirmasi, (3/12).

Pelarangan libur itu juga berlaku pada pendidik dan tenaga kependidikan aparatur sipil negara (ASN). Dalam SE tersebut, kepala satuan pendidikan dilarang memberikan cuti kepada mereka selama periode Nataru.

Tunda Cuti

Ketentuan itu berlaku pula bagi penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. Mereka diimbau untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.

”Selain itu, warga satuan pendidikan diimbau untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer atau tidak mendesak selama Nataru,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, SE tersebut juga mengamanatkan agar protokol kesehatan (prokes) diterapkan lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M. Yakni, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Termasuk pendekatan 3T (testing, tracing, treatment). rakyatbengkulu.com

Categories:

0 Comments

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *