Kemendikbudristek Salurkan Tambahan Bantuan Kuota Data Internet Pada Desember 2021

Kemendikbudristek Salurkan Tambahan Bantuan Kuota Data Internet Pada Desember 2021

Kabar baik untuk para siswa dan guru! Pasalnya, Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan memperpanjang bantuan kuota internet sampai dengan Desember 2021. Agar lebih jelas, 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) siap menyalurkan tambahan bantuan kuota data internet pada bulan Desember 2021. Pemberian tambahan bantuan kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik ini didasari penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

“Kami melihat besarnya manfaat bantuan kuota data ini untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara tatap muka terbatas dan PJJ saat ini. Maka kami memutuskan untuk memberikan tambahan bantuan di bulan Desember,” disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Bantuan kuota data internet tambahan ini akan mulai disalurkan secara bertahap pada tanggal 11 sampai dengan 15 Desember 2021 dengan masa berlaku 30 hari terhitung sejak diterima, tambah Menteri Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan penyesuaian jumlah kuota data yang diberikan pada periode tambahan ini. Bagi Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan kuota data sebesar 3 (tiga) gigabit/bulan. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) mendapatkan kuota data sebesar 4 (empat) gigabit/bulan.

“Untuk Guru jenjang PAUD Dikdasmen, Mahasiswa, dan Dosen akan mendapatkan tambahan bantuan kuota data internet sebesar lima gigabit per bulan,” kata Mendikbudristek.

Adapun sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya. “Silakan digunakan seoptimal mungkin untuk mengakses materi-materi belajar yang tersedia baik di portal Rumah Belajar atau berbagai kanal edukasi lainnya,” pesan Mendikbudristek.

Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet tambahan pada Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 4 Tahun 2021. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) M. Hasan Chabibie menyampaikan bahwa nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada bulan November akan otomatis menerima tambahan bantuan paket kuota data internet pada bulan Desember.

“Tambahan bantuan kuota pada bulan Desember ini akan langsung disalurkan kepada nomor ponsel yang telah mendapatkan bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2021,” kata Hasan.

Keseluruhan bantuan kuota data internet tambahan merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Jadwal Libur Panjang Sekolah Bulan Desember 2021 ditunda, Jadi Kapan?

Kemendikbudristek "Jadwal libur panjang sekolah bulan desember 2021 ditunda"

Siap siap, kemungkinan tidak ada libur panjang sekolah pada bulan Desember 2021. Jadwal libur sekolah pada bulan Desember 2021 kemungkinan diundur menjadi bulan januari 2022.

Seperti diketahui, libur sekolah bulan desember merupakan hal rutin yang terjadi pada setiap tahun. Jadwal libur sekolah bulan Desember biasanya berlansung setelah pelaksanaan ujian akhir semester 1.

Penundaan jadwal libur sekolah pada bulan Desember 2021 ini karena menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan Covid-19 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru tahun 2022.

Peraturan imendagri Nomor 62 tahun 2021 mengimbau agar sekolah tidak memberikan jadwal libur khusus kepada siswanya selama periode natal dan tahun baru (Natara). Periode itu mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selain itu, sekolah diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester 1 pada 2022.

Berikut bunyi imbauan terkait tidak ada libur sekolah pada bulan Desember 2021 yang disampaikan melalui Inmendagri Nomor 62 tahun 2021:

Melakukan imbauan pada sekolah:

  • Pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan januari 2022
  • Tidak meliburkan secara Khusus pada periode libur Nataru.

Kementerian pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi (Kemendikbud) Merespons himbauan penundaan jadwal libur sekolah bulan Desember 2021 dengan mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang hal itu. ”saat ini kami telah mengeluarkan surat edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022,” ujar Plt Kepala Biro kerja Sama dan Hubungan Masyarakat kemendikbud Ristek  Anang Ristanto.

Surat edaran tersebut ditujukan untuk Gubernur/Bupati/Wali Kota/Pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Dikti. Adapun poin isi edaran tersebut yakni:

Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan januari 2022;

Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 januari 2022.;

Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan  pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun / hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3 T  (testing, tracing, treatment);

Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 januari 2022;

Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidik yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru;

Nah dengan surat edaran ini, Kemungkinan besar jadwal libur sekolah bulan Desmber 2021 ditunda, yang paling memungkinkan, jadwal libur sekolah Desember 2021 ditunda menjadi bulan Januari 2022.

PPKM Level 3

Diberitahukan sebelumnya, pemerintah akan menerapkan aturan PPKM Level 3 pada masa libur Nataru (24 Desember 2021 – 2 Januari 2022) berlaku untuk seluruh wilayah indonesia. Aturan yang tertuang dalam imendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini dibuat untuk mencegah adanya gelombang penyebaran Covid-19 pada masa libur Nataru.

Selain aturan yang mengimbau mengenai siswa tidak libur, aturan terbaru juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN maupun karyawan swasta untuk tidak libur selama periode Nataru.

Demikian informasi kemungkinan penundaan jadwal libur Desember 2021.


Pengumuman Untuk Provinsi Bengkulu Akan Segera Diberitahukan.