Penghargaan-Penghargaan Dikbud Provinsi Bengkulu di Tahun 2021

Penghargaan-Penghargaan Dikbud Provinsi Bengkulu di Tahun 2021

Berikut Penghargaan Dikbud Provisi Bengkulu

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Mendapatkan Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi badan Publik Tahun 2021 Kategori OPD/BIRO/Badan Di Lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu “Menuju Informatif”

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu mendapatkan Juara 1 sebagai Pengelola Sekolah Siaga Kategori Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi

Kemdikbudristek Bersama LPMP Provinsi Bengkulu Memberikan Piagam Penghargaan kepada Dikbud Provinsi Bengkulu atas Komitmen dalam mendukung Program Sekolah Penggerak Tahun 2021

Kemdikbudristek Memberikan Penghargaan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu 

Piagam penghargaan Untuk Provinsi bengkulu Atas Partisipasi dalam rangka mensukseskan Pemilihan gubernur Bengkulu di Bengkulu

Dikbud Provinsi Bengkulu mendapat Penghargaan Pengelola Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) Tingkat Nasional Tahun 2021

Dikbud Provinsi Bengkulu mendapat Penghargaan Pengelola Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) Tingkat Nasional Tahun 2021

Acara Pemberian Penghargaan dalam Seleksi Dinas Pendidikan Terbaik dalam Pengelolaan Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) Tingkat Nasional Tahun 2021 kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Selasa (21/12/21) bertempat di Ruang Sidang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

Hadir langsung dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Dr. Edi Setiawan, S.Si., M.Sc, MSE, Direktur Kerjasama Pendidikan Kependudukan menyerahkan hadiah pembinaan berupa tropi/plakat dan laptop senilai total Rp. 21.000.000 serta di dampingi oleh Ir. Rusman Efendi, M.M, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu beserta jajarannya, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d IX, Peserta SSK dari SMA dan SMP se – Provinsi Bengkulu.

Acara ini dilaksanakan secara luring dan daring via zoom meeting dan akun Youtube BKKBNOfficial. Para pemenang Lomba SSK Paripurna yaitu SMAN 1 Banguntapan DIY untuk kategori SMA, dan SMPN 5 Malang Jatim untuk kategori SMP, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu dan Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Kaltim sebagai Pengelola SSK Terbaik.

Walaupun belum menjadi pemenang tahun ini, dari Provinsi Bengkulu, ada SMAN 1 Seluma yang berkesempatan masuk dalam nominasi Kategori SSK Paripurna tingkat SMA/SLTA/MA dan sederajat se – Indonesia dan juga dikunjungi oleh Bapak Edi Setiawan sebelum menghadiri acara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

“Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) adalah Sekolah yang mengintegrasikan pendidikan kependudukan ke  dalam kurikulum dan kegiatan kesiswaan di sekolah. Tujuan dari dibentuknya SSK  adalah meningkatnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai isu dan dampak kependudukan terhadap berbagai aspek di masyarakat.” jelas Bapak Edi Setiawan dalam sambutannya.

Diharapkan implementasi Pendidikan Kependudukan dapat berpotensi dilaksanakan secara lebih masif di seluruh Indonesia. Lomba SSK Paripurna ini diharapkan dapat mendorong SSK sehingga termotivasi untuk melaksanakan secara paripurna serta merancang strategi inovasi-inovasi yang berkaitan dengan Pendidikan Kependudukan terutama masa pembelajaran daring. Permasalahan kependudukan merupakan tanggungjawab semua pihak sehingga edukasi kependudukan harus dilaksanakan oleh semua pihak melalui berbagai jalur untuk dapat mewujudkan pembangunan berwawasan kependudukan.

Kemendikbud Evaluasi Lanjutan Program Organisasi Penggerak.

Kemendikbud Evaluasi Lanjutan Program Organisasi Penggerak.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan evaluasi lanjutan untuk menyempurnakan Program Organisasi Penggerak (POP).

Proses evaluasi lanjutan akan melibatkan pakar pendidikan dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan lembaga negara.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Bapak Nadiem Anwar Makarim mengatakan penyempurnaan dan evaluasi lanjutan dilakukan setelah pemerintah menerima masukan dari berbagai pihak.

Kita semua sepakat bahwa Program Organisasi Penggerak merupakan gerakan bersama masyarakat untuk memajukan pendidikan nasional kata Mendikbud.

Kemendikbud juga akan semakin melibatkan peran organisasi-organisasi yang selama ini telah adil dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Tanpa peran aktif organisasi dengan sejarah perjuangan yang panjang, pencapaian pendidikan kita tidak mungkin sampai pada titik ini. Untuk itu merupakan kehormatan bagi kami untuk bisa berdiskusi dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak demi kesuksesan Program Organisasi Penggerak, ungkap Bapak Nadiem Anwar Makarim.

Proses evaluasi lanjutan yang sedang disiapkan tentang tata laksana POP dirancang untuk meliputi verifikasi yang lebih ketat mengenai kredibilitas organisasi peserta program.

Di dalamnya termasuk memerhatikan rekam jejak integritas dari organisasi tersebut, koordinasi keamanan serta keselamatan pelaksanaan program selama masa pandemi Covid-19, serta menerapkan proses audit keseluruhan dari proses yang telah dilakukan oleh Organisasi penggerak juga tidak perlu khawatir dengan evaluasi lanjutan dan penyempurnaan program ini.

Kami mengucapkan terima kasih atas kesabaran dan dikasi dalam mengikuti keseluruhan proses, dan terlebih lagi atas semua kontribusinya bagi pendidikan Indonesia selama ini. Pemerintah akan terus mengupayakan prinsip gotong royong dalam menyelenggarakan berbagai program dan mencapai tujuan kita bersam.

Kemendikbud memberikan dukungan untuk memperbesar skala gerakan agar dapat dimanfaatkan secara lebih luas. Saat ini 4.464 organisasi telah mendaftar di program POP ini dan kemudian mengikuti proses evaluasi proposal yang terdiri atas seleksi administrasi, substansi, dan verifikasi.

Program ini nantinya akan fokus kepada berbagai upaya pengembangan literasi, numerasi, dan karakter di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Siswa dan Guru Akhirnya Boleh Libur saat Nataru

Siswa dan Guru Akhirnya Boleh Libur saat Nataru

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan penyesuaian jadwal libur sekolah akhir semester ganjil tahun ajaran 2021‒2022.

Siswa diperbolehkan libur saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek No 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021.

Aturan tersebut sekaligus membatalkan SE sebelumnya, Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021, yang meminta pemda dan kepala sekolah tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kemudian, menunda pelaksanaan pembagian rapor semester I tahun ajaran 2021‒2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada  Januari 2022.

Sebagai informasi,  SE terbaru diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti pada 14 Desember 2021. Disebutkan, satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester I.

Libur sekolah sesuai dengan kalender pendidikan (kaldik) tahun ajaran 2021‒2022 yang telah ditetapkan pemerintah daerah (pemda). Artinya, apabila dalam kaldik pemda ditetapkan libur saat momen Nataru, siswa dan guru diperbolehkan libur pada periode tersebut.

pemda sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kaldik masing-masing. Kaldik tersebut memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

”Sesuai surat edaran yang baru, mengacu pada kalender akademik yang ditetapkan pemda masing-masing,” tutur Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto (14/12).

Kendati demikian, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Nataru di luar waktu libur semester dalam kaldik.

Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan pendidikan menengah juga tetap diminta melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kaldik tersebut.

Selain mengatur libur semester, dalam SE tersebut turut ditekankan kembali mengenai upaya memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Orang tua/wali peserta didik juga diimbau agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksin Covid-19.

Kemudian, turut dibahas pula penerapan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer.

Menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan). Pemda dan satuan pendidikan juga diminta untuk lebih sigap mengenai penerapan testing, tracing, dan treatment (3T).

Pengumuman! UTBK-SBMPTN 2022 Mulai Digelar Mei Tahun Depan

Pengumuman! UTBK-SBMPTN 2022 Mulai Digelar Mei Tahun Depan

Seleksi penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan segera berlangsung.

Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) secara resmi merilis jadwal pelaksanaan seleksi masuk perguruan tinggi jalur UTBK-SBMPTN 2022 (Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri). Pelaksanaannya digelar mulai Mei tahun depan.

“Pelaksanaan UTBK Gelombang 1 dimulai 17 sampai 23 Mei 2022. Kemudian, Gelombang 2 (mulai) 28 Mei sampai 3 Juni 2022,” ungkap Ketua Pelaksana LTMPT Budi P. Widyobroto dalam Sosialisasi Daring Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2022, Sabtu (11/12/2021).

Berdasarkan penuturan Budi, pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2022 masih sama dengan pelaksanaan tahun sebelumnya. Kali ini, penerapan dua gelombang dengan dua sesi (pagi dan siang) per harinya kembali diterapkan dalam proses ujian.



Adapun informasi lengkap mengenai jadwal, persyaratan, tahap pendaftaran, dan ketentuan UTBK-SBMPTN 2022 dapat disimak dalam penjelasan berikut.

A. Jadwal UTBK-SBMPTN Tahun 2022

1. Pembuatan Akun LTMPT: 14 Februari-17 Maret 2022

  1. Sosialisasi UTBK-SBMPTN: 1 Desember 2021-15 April 2022
  2. Pelaksanaan UTBK Gelombang 1: 17-23 Mei 2022
  3. Pelaksanaan UTBK Gelombang 2: 28 Mei-3 Juni 2022
  4. Pengumuman Hasil SBMPTN: 23 Juni 2022
  5. Masa Unduh Sertifikat UTBK: 25 Juni-31 Juli 2022

    B. Persyaratan Peserta UTBK 2022

    1. Memiliki akun LTMPT
  6. Siswa SMA/MA/SMK kelas 12 pada tahun 2022 atau peserta didik paket C tahun 2022 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2022)
  7. Lulusan SMA/MA/SMK/Sederajat tahun 2020 dan 2021 atau lulusan paket C tahun 2020 dan 2021 dengan umur maksimal 25 tahun
  8. Persyaratan peserta:

    Peserta yang akan memilih prodi Saintek, maka mengikuti TPS, Bahasa Inggris, dan TKA Saintek.

    Peserta yang akan memilih prodi Soshum, maka mengikuti TPS, Bahasa Inggris, dan TKA Soshum.

    Peserta yang akan memilih prodi campuran (Saintek dan Soshum), maka mengikuti TPS, Bahasa Inggris, TKA Saintek, dan TKA Soshum.
  9. Hasil UTBK 2022 hanya berlaku untuk penerimaan tahun 2022
  10. Membayar biaya UTBK

  1. Ketentuan Peserta SBMPTN 2022
  2. Siswa SMA/MA/SMK/Sederajat lulusan tahun 2020, 2021 harus sudah memiliki ijazah. Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah diikutsertakan
  3. Mengikuti dan memiliki nilai UTBK 2022
  4. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak menganggu kelancaran proses studi
  5. Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio
  6. Pilihan Program Studi UTBK-SBMPTN 2022

    Setiap siswa diperbolehkan memilih dua program pada satu PTN atau masing-masing satu prodi pada dua PTN.

    E. Tahapan Pendaftaran UTBK

  7. Registrasi akun LTMPT: Wajib bagi semua calon pendaftar UTBK-SBMPTN menggunakan NISN, NPSN, dan tanggal lahir di laman
  8. Login: Menggunakan akun LTMPT login ke laman https://portal.ltmpt.ac.id/.
  9. Memilih menu verifikasi dan validasi data: Mengisi biodata, ungga pas foto berwarna terbaru, dan verifikasi biodata
  10. Memilih menu pendaftaran UTBK-SBMPTN: Mengisi biodata, memilih program studi, mengunggah portofolio, memilih pusat UTBK PTN, dan mendapatkan slip pembayaran
  11. Membayar di bank: Melalui Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, atau Bank BRI menggunakan slip pembayaran harus dilakukan paling lambat 1 x 24 jam
  12. Melakukan login kembali: Login ke laman https://portal.ltmpt.ac.id/ memilih menu pendaftaran UTBK-SBMPTN untuk mencetak kartu peserta UTBK
  13. Mengikuti UTBK: Sesuai dengan informasi di kartu peserta UTBK-SBMPTN 2022

  1. Materi UTBK 2022

    1. Tes Potensi Skolastik (TPS)

TPS mengukur kemampuan kognitif yang dianggap penting untuk keberhasilan di sekolah formal, khususnya pendidikan tinggi. Dalam TPS yang akan diuji adalah kemampuan penalaran umum, kemampuan kuantitatif, pengetahuan dan pemahaman umum, serta kemampuan memahami bacaan dan menulis. Kemampuan kuantitatif akan mencakup pengetahuan dan penguasaaan matematika dasar.


  1. Tes Bahasa Inggris

Mengukur kemampuan Bahasa inggris yang diperlukan untuk mendukung pembelajaran di perguruan tinggi.

3. Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Mengukur Pengetahuan dan pemahaman keilmuan yang diajarkan di sekolah dan diperlukan untuk seseorang dapat berhasil dalam menempuh pendidikan tinggi. TKA juga mengukur kemampuan kognitif yang terkait langsung dengan konten mata pelajaran yang dipelajari di sekolah. Penekanan tes adalah pada Higher Order Thinking Skills (HOTS).

Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2022 direncanakan akan digelar di 74 pusat UTBK PTN yang tersebar di Indonesia. Catat baik-baik infonya ya!


Jadwal Libur Sekolah dan Pembagian Rapor Kembali Diubah, Dikembalikan Sesuai Kalender Pendidikan

Jadwal Libur Sekolah dan Pembagian Rapor Kembali Diubah, Dikembalikan Sesuai Kalender Pendidikan

Kemendikbudristek kembali mengeluarkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan pembagian rapor semester ganjil dan libur sekolah yang berdekatan dengan periode Nataru. Simak info libur sekolah pada Desember 2021 selengkapnya.

Aturan ini termuat dalam Surat Edaran (SE) No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021. SE tersebut menjadi dasar info libur sekolah pada akhir tahun ini.

Surat edaran Kemendikbudristek terbaru ini diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti tertanggal 14 Desember 2021.

Salah satu poin dalam surat edaran No. 32 Tahun 2021 berbunyi sebagai berikut.

“Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.”

Poin 1 SE No. 32 Tahun 2021 berisi bahwa kalender pendidikan yang dimaksud adalah kalender berisi ketentuan permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur yang sebelumnya dibuat pemerintah daerah.

Ini artinya, jadwal libur sekolah siswa kembali pada jadwal awal seperti yang ditetapkan dalam kalender akademik di daerah.

Ketentuan Libur Sekolah Akhir Semester Ganjil 2021

Isi SE Sesjen Kemendikbudristek No 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021 selengkapnya yaitu:

  1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur;
  2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
  3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
  4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan;
  5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
  6. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19;
  7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

SE Kemendikbudristek No. 32 Tahun 2021 ini berlaku per 14 Desember 2021.

Dengan demikian, SE Kemendikbudristek No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronauirus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

17 Guru di Seluma Terima Tunjangan Khusus

17 Guru di Seluma Terima Tunjangan Khusus

Beberapa desa di Seluma masih memiliki kriteria 3T (Terluar, Terdepan dan Tertinggal) dan sekolahnya pun terdapat guru garis depan (GGD) yang memiliki tunjangan khusus sehingga total yang diterima hampir mencapai Rp 8 juta per bulan. Bahkan lebih jika termasuk tunjangan dari daerah.

Guru yang mendapatkan tunjangan khusus sebanyak 17 guru yang mengajar di empat sekolah dan satu PAUD di Semidang Alas Maras, dua SD di Desa Kayu Elang dan Padang Capo, dan satu SMP di Padang Capo.

“Untuk guru yang menerima tunjangan khusus ada 17 guru, nominal tunjangan sama dengan gaji pokok dari Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta,” kata Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Seluma, Drs. Supratman, M.Si melalui Bendahara Sigit Budiyanto S.IP, M.AP.

Mereka menerima full 12 bulan dengan diberikan per triwulan. “Kalau tunjungan hanya ada potongan pajak PPh, dan jadi total mereka terima bisa mencapai Rp 8 juta per bulan, belum dan termasuk lainnya,” ujarnya.

Budiyanto menjelaskan kriteria guru penerima tunjangan khusus telah ditetapkan kementerian berdasarkan wilayah yang memang termasuk 3T atau bisa dikatakan akses jalan susah, jaringan tidak ada dan memang benar-benar terluar. “Untuk mereka penerima tunjangan khusus ditetapkan oleh kementerian berdasarkan daerah,” terangnya.

Budiyanto menambahkan guru yang akan ditempatkan di wilayah 3T merupakan penerimaan jalur khusus atau program guru garis depan yang diadakan oleh kementerian langsung berdasarkan wilayah penempatan. “Kalau peneriman guru garis depan atau tunjangan khusus ada tersendiri,” tutupnya.

Sekolah Dilarang Beri Siswa Libur Tambahan

Sekolah Dilarang Beri Siswa Libur Tambahan

Pemerintah kian membatasi pergerakan masyarakat menjelang momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Libur anak sekolah pun termasuk yang dikontrol. Hal tersebut disampaikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Surat Edaran (SE) No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Libur Nataru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. SE tersebut ditandatangani langsung oleh Sekjen Kemendikbudristek Suharti pada 1 Desember 2021.

Dalam surat yang ditujukan kepada para gubernur, bupati/wali kota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan pemimpin perguruan tinggi negeri itu, para kepala satuan pendidikan diminta tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru. Yakni, mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Pembagian rapor semester I tahun ajaran 2021–2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pun diimbau untuk dilakukan pada Januari 2022.

Dikonfirmasi atas hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek Jumeri menyampaikan, libur siswa tidak dilarang. Asal, sesuai dengan kalender akademik (kaldik).”Yang dilarang adalah libur tambahan di luar libur semester,” ujarnya saat dikonfirmasi, (3/12).

Pelarangan libur itu juga berlaku pada pendidik dan tenaga kependidikan aparatur sipil negara (ASN). Dalam SE tersebut, kepala satuan pendidikan dilarang memberikan cuti kepada mereka selama periode Nataru.

Tunda Cuti

Ketentuan itu berlaku pula bagi penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. Mereka diimbau untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.

”Selain itu, warga satuan pendidikan diimbau untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer atau tidak mendesak selama Nataru,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, SE tersebut juga mengamanatkan agar protokol kesehatan (prokes) diterapkan lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M. Yakni, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Termasuk pendekatan 3T (testing, tracing, treatment). rakyatbengkulu.com

Dukung Wujudkan Pendidikan di Indonesia tahun 2021.

Dukung Wujudkan Pendidikan di Indonesia tahun 2021.

Salah satu sektor yang sangat terdampak dengan teknologi yang terus berkembang. Baik pemerintah, maupun lembaga pendidikan kini memiliki tanggung jawab untuk wajib menghadirkan ekosistem digital di sekolah dan kampus. Kesuksesan program pendidikan diharapkan untuk dapat mewujudkan pendidikan kelas dunia. Sehingga, nantinya bisa tercipta SDM unggul yang relevan dengan kebutuhan industri saat ini. Pendidikan adalah kualitas pendidikan dengan menggunakan teknologi digital, khususnya dalam melaksanakan aktivitas belajar akan menerapkan teknologi. Dengan pendidikan, siswa akan dipersiapkan untuk menghadapi tantangan digital agar dapat bersaing di era globalisasi industri. memiliki peranan penting dalam mewujudkan pendidikan di Indonesia. Pihak sekolah maupun kampus juga harus terus melakukan inovasi agar dapat bersaing di era industri.

Harapannya lembaga pendidikan dapat mencetak sumber daya manusia unggul berstandar nasional yang mewujudkan pendidikan di Indonesia, ada sejumlah cara yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Teknologi untuk Murid

Demi mendukung kelancaran program pendidikan, pihak sekolah dapat menjalankan program satu anak satu laptop yakni dengan memberikan fasilitas laptop kepada seluruh peserta didik.

Agar program tersebut dapat terlaksana dengan maksimal, sekolah bisa memberikan bantuan cicilan pembelian laptop kepada orangtua murid.

Selain dapat mendukung kegiatan belajar murid, di berikan  fasilitas cicilan laptop dari sekolah juga dapat meringankan beban orangtua karena tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar sekaligus untuk membeli laptop.

Untuk memenuhi seluruh kebutuhan belajar murid dan guru, khususnya sekolah swasta, bisa mengajukan pendanaan di Pintek dengan melakukan pengadaan peralatan pembelajaran ke vendor pendidikan dengan mudah dan tanpa agunan.

  1. Memberikan Pelatihan untuk Para Pengajar

Pengajar seperti guru ataupun dosen memiliki peran penting dalam melaksanakan pembelajaran. Di era digital seperti sekarang, penting bagi setiap pengajar untuk dapat menguasai perangkat digital demi proses mengajar yang efektif.

Memberi pelatihan kepada para pengajar diharapkan dapat membantu mereka lebih produktif dan kreatif. Terutama, saat melaksanakan metode belajar online atau e-learning yang mengharuskan pengajar memiliki kemampuan di bidang teknologi.

Pasalnya, guru dituntut harus menguasai teknologi pembelajaran berbasis online meliputi ketiga jenis pemanfaatan teknologi, baik sebagai media, sumber belajar maupun sebagai alat peraga.

Namun, keberhasilan kegiatan belajar mengajar juga harus didukung dengan fasilitas teknologi yang memadai untuk para pengajar, seperti laptop dengan kualitas yang sesuai dengan standar pembelajaran hingga koneksi internet yang stabil dan cepat.

Dengan dukungan tersebut, maka pelaksanaan pembelajaran di sekolah tentu akan berjalan lebih optimal sekaligus membuat siswa lebih nyaman dan tidak jenuh saat belajar karena, penyampaian materi pelajaran melalui teknologi akan jauh lebih menarik.

  1. Mengembangkan Infrastruktur Sekolah

Keberhasilan pendidikan tak bisa dipungkiri juga bergantung pada aspek infrastruktur, seperti ruang komputer, sistem informasi sekolah, dan lain sebagainya. Sayangnya, tak sedikit institusi pendidikan yang kesulitan memenuhi standar infrastruktur pendidikannya.

Misal, fasilitas komputer di sekolah yang kualitasnya masih jauh dari standar untuk menunjang platform teknologi pendidikan. Bisa juga sistem informasi lembaga pendidikan belum dapat diakses oleh siswa dan orangtua.

Selain itu, sekolah juga perlu melakukan peningkatan sistem manajemen keuangan secara online. Hal tersebut bertujuan agar laporan sekolah dapat terlaksana secara akurat, transparan dan akuntabel.

Pasalnya, manajemen keuangan merupakan aktivitas yang dilakukan untuk menentukan berjalannya kegiatan pendidikan sekolah. Tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan pendanaan yang berhubungan dengan kegiatan sekolah, diupayakan pengadaannya, dibukukan dengan akurat, transparan dan dapat digunakan untuk mendapatkan akses pendanaan sehingga dapat digunakan untuk meningkatkan program sekolah dengan efisien dan efektif.

Dengan adanya manajemen keuangan yang jelas dan akurat, maka kegiatan belajar mengajar di sekolah akan terlaksana dengan baik dan maksimal. Untuk itu, lembaga pendidikan harus dapat melakukan pengembangan demi memenuhi kebutuhan pendidikan yang relevan dengan zaman. Kendati demikian, hal ini tidak bisa dengan mudah dipenuhi karena sering kali menemui kendala keterbatasan dana.

Pemenuhan infrastruktur memang membutuhkan dana yang tidak sedikit. Walau begitu, Anda tak perlu khawatir karena pepatah pun mengatakan Banyak Jalan Menuju Romah. Artinya, banyak cara yang bisa dilakukan oleh lembaga pendidikan untuk mendapatkan dana yang memadai demi terwujudnya pendidikan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah mengajukan pendanaan melalui perusahaan fintech terpercaya. Selain itu, sebagai perusahaan yang sudah memiliki izin, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersama PT Tataskola Teknologi Indonesia menawarkan layanan sistem manajemen keuangan sekolah secara gratis untuk sekolah-sekolah di Indonesia.

Sebagai gambaran, program sosial Tata Skola dapat digunakan untuk mempermudah komunikasi antara sekolah dengan orangtua. Melalui Tata Skolah, orang tua murid bisa lebih mudah menerima tagihan dan dapat membayar menggunakan berbagai metode pembayaran. Pencatatan pun dapat dilakukan secara otomatis maupun manual sehingga dapat digunakan dengan mudah bagi penanggung jawab Tata Usaha, Bendahara, dan Kepala Sekolah.

Sementara itu, institusi pendidikan juga mengajukan pendanaan untuk meningkatkan infrastruktur melalui Pendanaan Modal Kerja atau Working Capital. Lewat layanan ini, institusi pendidikan bisa mendapatkan pendanaan mulai dari 20 juta hingga miliaran rupiah dengan tenor mencapai 24 bulan.

Riset Angka Partisipasi Sekolah di RI dari PAUD Sampai Kuliah Turun

Riset Angka Partisipasi Sekolah di RI dari PAUD Sampai Kuliah Turun

Kemendikbudristek menyampaikan sejumlah hasil awal penelitian dari program Research on Improving System of Education (RISE). Dalam riset tersebut, diketahui bahwa angka partisipasi pendidikan di Indonesia dari jenjang PAUD hingga kuliah. Berakhir tahun ajaran 2020/2021 tren partisipasi pendidikan di seluruh jenjang pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Perguruan Tinggi mengalami penurunan tingkat partisipasi. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Bapak  Nadiem Makarim mengatakan bahwa riset tersebut dapat membantu pemerintah untuk menentukan kebijakan di masa mendatang. Hasil evaluasi ini akan menjadi pegangan penyusunan aturan dan kebijakan yang lebih tepat sasaran, ungkap bapak Nadim Makarim.

Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan Kemendikbudristek, bapak Anindito Aditomo mengaku Kemdikbudristek mengambil beberapa langkah kebijakan untuk menyesuaikan situasi pandemi COVID-19, seperti penyederhanaan kurikulum. Kemendikbudristek mengambil kebijakan darurat dalam mitigasi pandemi, misalnya penyederhanaan kurikulum, relaksasi syarat kenaikan kelas dan kelulusan, modul-modul literasi dan numerasi untuk mendukung Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), bantuan kuota internet, dan pembelajaran guru lewat model pelatihan inovatif yang telah menjangkau ratusan ribu guru di seluruh indonesia, ungkap bapak Anindito Aditomo sementara itu dalam riset yang sama diketahui ada daerah yang menarik. Pasalnya, daerah tersebut tidak menunjukkan adanya penurunan kemampuan belajar para peserta didik.

Menurut peneliti RISE, Delber Lim, kemampuan belajar siswa di kota Bengkulu,  bukittingi, Sumatera Barat tidak mengalami penurunan. Pasalnya, mayoritas orang tua di sana melakukan pendampingan selama belajar dari rumah sejak sebelum pandemi. Oleh karena itu, diketahui bahwa keterlibatan orang tua dalam mendampingi anak belajar selama pandemi memiliki adil yang besar mengurangi dampak PJJ.

Sementara untuk orang tua yang tidak mendampingi anaknya, 30% mengatakan karena mereka tidak memiliki kemampuan mendampingi mayoritas peserta didik mengalami peningkatan hasil belajar selama pandemi, hal ini pun tak berkaitan dengan latar belakang pendidikan orang tua yang berbeda-beda. Namun, hasil pembelajaran siswa dengan orang tua yang berpendidikan lebih rendah tetap di bawah siswa dengan orang tua berpendidikan tinggi.