Bapak Nadiem Anuar Makarim ingin Orang tua Murid dan kepala sekolah tak Pusing Lagi.

Published by TIM WEBSITE DIKBUD on

Bapak Nadiem Anuar Makarim ingin Orang tua Murid dan kepala sekolah tak Pusing Lagi.

Mendikbudristek bapak Nadiem Anuar Makarim menginginkan supaya orang tua dan kepala sekolah tidak lagi pusing memikirkan biaya pendidikan. Bapak Nadiem Anuar Makarim mengeluarkan kebijakan DAK nonfisik 2022 bidang pendidikan yang berfokus pada empat hal yaitu: Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Penyaluran Bantuan  Operasional Penyelegaraan (BOP) PAUD dan BOP kesetaraan yang akan ditransfer langsung ke rekening satuan pendidikan. Jadi pelaksanaannya sama seperti tahun 2020, kata bapak Nadiem Anuar Makarim langsung disalurkan ke rekening satuan pendidikan sehingga bisa mengurangi keterlambatan rata-rata sebesar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan penyaluran pada tahun 2019.

Ini adalah suatu pencapaian luar biasa, sangat membantu kepala sekolah dan juga orang tua di daerah yang biasanya harus menalangi dulu dana ini untuk murid-muridnya.
Kebijakan DAK nonfisik kedua adalah pemberian nilai satuan BOP dan BOS tidak lagi seragam tetapi bersifat majemuk sesuai kebutuhan daerah. Penetapan nilai ini dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) di setiap wilayah kabupaten/kota. Tahun 2021, besaran nilai satuan BOP yang diberikan kepada setiap peserta didik selama satu tahun adalah sama di seluruh kabupaten/kota, yaitu untuk jenjang PAUD sebesar Rp600 ribu, Paket A sebesar Rp 1,3 juta, Paket B sebesar Rp 1,5 juta dan Paket C sebesar Rp 1,8 juta.

Berbeda pada 2022, yang mengalami perubahan, BOP yang diberikan untuk setiap peserta didik selama setahun bersifat majemuk. Untuk jenjang PAUD akan diberikan sebesar Rp600 ribu sampai Rp1,2 juta, Paket A akan diberikan mulai dari Rp1,3 juta hingga Rp2,6 juta, Paket B mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp3 juta dan Paket C sebesar Rp1,8 juta hingga Rp3,6 juta. Kebijakan DAK nonfisik yang ketiga adalah penggunaan BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan untuk mendukung Asesmen Nasional (AN). Kebijakan ini adalah terobosan yang sangat membantu kepala sekolah di daerah maupun di kota, apalagi di masa pandemi seperti sekarang, jelas  bapak Nadiem Anuar Makarim.

Penggunaan BOS dan BOP dapat dialokasikan untuk kebutuhan sekolah, seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. Kemudian penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian khusus untuk SMK dan SMALB, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB, serta pembayaran honor. Sementara itu, penggunaan BOS dan BOP juga bisa diperuntukkan untuk melengkapi daftar periksa PTM terbatas seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas pelayanan kesehatan, penerapan wajib masker, alat pengukur suhu badan, serta pemetaan warga satuan pendidikan pada PTM terbatas.

Categories:

0 Comments

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *