Penjelasan Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu Mengenai Hasil tes PPPK

Published by TIM WEBSITE DIKBUD on

Penjelasan Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu Mengenai Hasil Tes PPPK

Saat ini, tahapan Uji Kompetensi II Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menunggu hasil sanggah uji kompetensi I, yang akan diumumkan hari ini. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Eri Yulian Hidayat menyampaikan pihaknya masih menunggu instruksi pusat, berkenaan dengan mekanisme dari seleksi PPPK guru tersebut.

“Untuk pelaksanaan uji kompetensi II, diperkiraan awal November nanti,” sampainya.

Dijelaskannya, syarat peserta yang berhak mengikuti uji kompetensi II PPPK guru diantaranya, pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi I. Kedua guru non ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di dapodik. Dan ketiga, adalah lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud ristek.

“Masih ada kesempatan. Pertama, pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi 1, kedua guru non ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di dapodik. Dan ketiga, adalah lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud ristek,” tuturnya.

Untuk diketahui, dalam ujian beberapa waktu lalu banyak peserta yang nilai ujiannya tidak melampaui passing grade. Sementara itu, untuk jumlah keseluruhan dari peserta yang lulus uji kompetensi I. Pasalnya, memerlukan beberapa waktu untuk merekapitulasi jumlah peserta tersebut.

“Dari 5.136 orang itu, juga kita sampaikan ke menteri juga, untuk segera mengurus ini agar mendapatkan NIP nya. Masa sanggah itu 7 hari terhitung hari ini,” imbuhnya.

Kemudian Kepala Bidang Pemberhentian, Pengadaan, Informasi dan Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rufran menjelaskan bahwa pihaknya juga hingga kini masih menunggu arahan dari BKN Pusat, berkenaan dengan pengumuman hasil SKD CPNS Pemprov Bengkulu.

“Yang lulus lanjut ke SKB nanti. Kita menunggu surat pengumuman dari Panselnas,” jelas Rufran.

Dia menjelaskan bahwa selain dari lulusnya peserta dari passing grade yang telah ditentukan. Hasil kelulusan peserta SKD juga berdasarkan per rankingan. Untuk jadwal pengumuman apabila berdasarkan pengumuman awal kemarin, antara tanggal 8-28 November 2021 ini. Akan tetapi, dikarenakan beberapa waktu lalu untuk pelaksanaannya sempat tertunda. Maka, untuk penjadwalan pengumuman hasil SKD ini pihaknya masih menunggu informasi dari Panselnas. Apalagi disetiap formasinya, hanya memiliki 3 kuota untuk peserta yang berhak mengikuti SKB.

“Jadi kita menunggu hasil perangkingan, siapa saja yang berhak masuk ke SKB. Untuk peserta yang lulus passing gradenya, kemarin kan banyak ya. Namun itu tetap kita lihat, per ranking nya. Karena kan lulus passing grade belum tentu, bisa ikut SKB, karena kan nilai mereka banyak yang tinggi tinggi. Sedangkan untuk SKB, ini kita butuhkan satu formasi dikali 3. Jadi kalau dia tiga formasi maka kita butuhkan itu 9 peserta yang berhak ikut SKB,” papar Rufran.

Sementara, yang lulus passing grade, lanjut Rufran, bisa jadi lebih dari jumlah itu kan. Sehingga keputusan nama nama yang berhak mengikuti SKB masih digodok oleh Panselnas. “Kita tetap mengambil 9 orang, dari perangkingan. Hasil input data dari Panselnas BKN Pusat nanti kita sandingkan dengan data kita,” tutupnya. (Sumber; rakyatbengkulu.com)

Categories:

0 Comments

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *