Bata Akhir Sinkronisasi DAPODIK SMA, SMK, SLB tahun 2021-2022

Published by TIM WEBSITE DIKBUD on

Bata Akhir Sinkronisasi DAPODIK SMA, SMK, SLB tahun 2021-2022

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu menghimbau kepada seluruh Sekolah, baik itu SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Bengkulu untuk segera melakukan Sinkronisasi data. Agar semua siswa pada sekolah masuk di verval peserta didik untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Berdasarkan informasi dari operator Dapodik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Bapak Epindri Asnu,S.Kom mengatakan, masih ada beberapa sekolah yang belum melakukan Sinkronisasi data ke dapodik, jadi diharapkan kepada sekolah yang belum melakukan Sinkronisasi, untuk segera secepatnya melakukan Sinkronisasi pada aplikasi Dapodik versi 2022. Karena data siswa yang telah terdaftar pada verpal peserta didik terhitung sampai tanggal 31 agustus 2021, itulah yang akan menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ungkapnya.

Oleh karena itu diharapkan kepada sekolah untuk mempercepat proses Sinkronisasi agar semua siswa memperoleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Serta dapat terealisasi secara bijak dan optimal.

Adapun syarat dan kriteria penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler untuk tahap 3 tahun anggaran 2021 adalah sebagai berikut :

Pertama, satuan pendidikan penerima dana BOS yaitu harus melakukan sinkronisasi Dapodik selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2021.

Kedua, satuan pendidikan memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggaran masyarakat yang terdata pada Dapodik.

Ketiga, memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir, serta tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

“Sementara syarat untuk kriteria penyaluran, yang pertama menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2021 dan yang kedua memberikan data rekening atas nama satuan pendidikan yang aktif,” ujar Sekretaris Direktorat Jendral PAUD Dikdasmen Sutanto.

Bagi sekolah yang tidak dapat memenuhi syarat dan kriteria yang berlaku maka konsekuensinya adalah tidak dapat ditetapkan sebagai sekolah penerima dana BOS tahap 3 tahun 2021 dan BOS tahun Anggaran 2022.

Categories:

0 Comments

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *