PPDB SMA 2021/2022 Dilakukan Secara Daring, Ada Empat Jalur Pendaftaran

Published by TIM WEBSITE DIKBUD on

PPDB SMA 2021/2022 Dilakukan Secara Daring, Ada Empat Jalur Pendaftaran

Dikbud – Penerimaan peserta didik Baru Sekolah menengah atas tahun ajaran 2021/2022 telah dibuka secara daring.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Drs. Eri Yulian Hidayat, M.Pd menjelaskan, pendaftar tanpa perlu datang ke sekolah atau Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu. Cukup dengan mengakses website PPDB Online SMA di bengkuluprov.siap-ppdb.com.

“Semua dilakukan secara online,” katanya.

Dia mengatakan ada empat jalur pendaftaran yaitu jalur afirmasi dengan kuota 15%, jalur prestasi dengan kuota 25%, jalur perpindahan tugas orang tua dengan kuota 5% dan jalur zonasi dengan kuota 55%.

Pendaftaran jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua dibuka mulai tanggal 28 hingga 30 Juni 2021. Sedangkan jalur zonasi mulai tanggal 1 hingga 6 Juli 2021.

Persyaratan untuk mendaftar berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, memiliki ijazah/STTB SMP atau Surat tanda lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat. Kemudian memiliki akte kelahiran dan kartu keluarga mulai berlaku minimal satu tahun.

Bagi siswa berprestasi menyerahkan sertifikat/piagam, token dan bukti pendaftaran online, memiliki KPI/KMS/KIS/KKS/KPS/SKTM/JAMKESMAS untuk jalur afirmasi, dan memiliki surat pindah tugas orang tua untuk jalur perpindahan tugas orang tua.

Adapun alur pendaftaran PPDB online, pertama, calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil scan/pindai/foto. Kedua, calon peserta didik baru mengakses situs bengkuluprov.siap-ppdb.com dan mengisi formulir secara daring.

Ketiga, calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan dan mengunggah dokumen persyaratan secara daring. Keempat, calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran secara daring. Kelima, operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara daring. Keenam, calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara daring.

Pada jalur prestasi non akademik, calon siswa hanya bisa mendaftar pada satu sekolah dan bebas zonasi dan melampirkan atau mengupload dokumen piagam prestasi non akademik (O2SN/Olahraga/Seni/sejenisnya)

“Pada jalur afirmasi atau peserta didik dari ekonomi kurang mampu. Calon siswa hanya bisa mendaftar pada satu sekolah dan melampirkan atau mengupload dokumen KIP/KIS/SKTM atau yang sejenisnya,” jelasnya.

Pada jalur perpindahan orang tua, calon siswa hanya bisa mendaftar pada satu sekolah dan melampirkan atau mengupload dokumen surat pindah orang tua.

Pada jalur zonasi, calon siswa mendaftar pada dua sekolah sesuai aplikasi dan melampirkan atau mengupload dokumen kartu keluarga.

Apabila tidak diterima dikedua sekolah calon siswa bisa langsung mendaftar lagi dengan ketentuan sesuai zona dan waktu pendaftaran online masih ada. Semua dilakukan secara daring atau online.

Dokumen diverifikasi dan dinilai oleh sekolah berdasarkan dokumen yang diupload oleh calon siswa. Khusus jalur zonasi selain berdasarkan dokumen yang diupload, juga berdasarkan perankingan secara sistem berdasarkan alamat jarak terdekat.

Pengumuman dilakukan secara online. Pada jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua pada tanggal 1 Juli 2021. Jalur zonasi pada tanggal 7 Juli 2021. Sedangkan daftar ulang tanggal 8 sampai 10 Juli 2021, dengan membawa berkas asli.

Categories:

0 Comments

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *